Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi
Relasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal akses informasi mengindikasikan adanya diskriminasi akses informasi dan praktik klientelisme. Ada kecenderungan informasi dari badan publik pemerintah hanya beredar di kalangan masyarakat yang memiliki hubungan dengan pejabat badan publik. Hubungan ini berbasis kekerabatan, etnis, jaringan politik, dan popularitas. Akibatnya banyak masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan publik karena ketiadaan standar dan mekanisme baku. Adanya UU KIP bertujuan untuk menjamin semua orang memperoleh informasi dari badan publik. Open data, yaitu pemberian informasi tanpa diminta (proactive disclosure), dapat menjadi salah satu upaya yang bisa menjembatani kesenjangan dalam praktik akses informasi, terutama untuk masyarakat di tingkat akar rumput.
Kata Kunci : None