Jurnal Pemikiran Sosial Ekonomi

Cegah Kawin Anak

Fadilla Dwianti Putri
Jamaluddin Mohammad
Lies Marcoes

 


Tulisan ini menggambarkan keberhasilan advokasi pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh para pihak, LSM, pemerintah, dan sejumlah lembaga bantuan hukum. Dua pendekatan dipakai dalam upaya pencegahan perkawinan anak, yakni pendekatan legal-formal dan pendekatan budaya. Kedua pendekatan tersebut berhasil mengadvokasi perubahan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 tentang batas usia perkawinan anak perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Selain itu, penelitian ini mendemonstrasikan kompleksitas persoalan perkawinan anak dan menarasikan bahwa perlu adanya keterbukaan dalam membahas isu seksualitas dan peningkatan usia pendidikan anak perempuan. Namun, hal yang paling penting adalah kebijakan ekonomi untuk mengembalikan sumber- sumber daya ekonomi di wilayah perdesaan. Penanganan pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan yang komprehensif berguna bukan hanya dalam menaikkan angka IPM, melainkan juga dapat mengatasi ketegangan sosial dan gender akibat kemiskinan akut yang memunculkan sikap kaku terhadap agama dan budaya yang berdampak pada perempuan dan anak perempuan.

 

Kata Kunci : kawin anak, kemiskinan, pendekatan legal-formal, pendekatan budaya, seksualitas