test

Ramlan Surbakti

Ramlan Surbakti adalah pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya (sejak 1978). Akademisi kelahiran Tanah Karo, Sumatera Utara, 20 Juni 1953, dikukuhkan sebagai Guru Besar Madya Universitas Airlangga, Surabaya, pada 1999 dengan pidato berjudul “Reformasi Lembaga Kepresidenan.” Selain pernah memangku jabatan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU, 2001-2004) dan Ketua KPU (2004-2007), praktisi pemilihan umum di Indonesia itu adalah penasihat senior serta konsultan pada organisasi Kemitraan Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan (sejak 2008). Anggota Komisi Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 2015) yang juga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pusat pada Pemilu 1999 itu, meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (1977) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta; Master of Arts bidang Perbandingan Politik (1982) dari Departemen Ilmu Politik, Ohio University, Athens, Ohio, AS; dan PhD (1991) dari Departemen Ilmu Politik, Northern Illinois University, DeKalb Illinois, AS, dengan disertasi berjudul “Interrelation between Religious and Political Power under New Order Government Indonesia.” Pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (sejak 1992), Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (sejak 1994), dan Program Pascasarjana Universitas Darul ‘Ulum (2000). Aktif menulis di pelbagai media cetak. Perintis Jurusan Ilmu Politik FISIP Unair (1981) yang juga Anggota Tim Tujuh Departemen Dalam Negeri yang mempersiapkan RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susduk dan RUU Pemda (1998-1999), pada September 2016 diangkat sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022.