Dalam dasawarsa terakhir ini para kriminolog cenderung merumuskan kejahatan atau perilaku menyimpang tidak diukur berdasarkan functional imperatives of social institution sebagai kriteria moral, tetapi dari nilai kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat, tulis Mulyana W. Kusumah. Sebab, terdapat kemungkinan tindakan tertentu yang dilakukan atau dikendalikan penguasa dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dari kejahatan yang dilakukan oleh rakyat biasa, meskipun tidak dirumuskan sebagai kejahatan atau tidak diberi sanksi hukum, seperti perang konolial, penghisapan ekonomi dan korupsi.