Proses pembuatan kebijakan di bidang pertahanan di Indonesia tercermin dari hubungan Presiden-TNI berdasarkan prinsip supremasi sipil. Semasa pemerintahan Soekarno, TNI-AD yang diamanatkan konstitusi untuk berperan sebagai kekuatan pertahanan secara de facto hadir sebagai kekuatan politik. Sementara kedekatan hubungan sipil-militer semasa pemerintahan Soeharto merupakan akibat dari presiden yang menjalankan kontrol sipil subjektif terhadap TNI.
Kata Kunci : demokrasi, keamanan, kebijakan publik, pertahanan, presidensial