Indonesia tahun 1998 memasuki masa transisi dari rezim otoriter ke demokrasi. Negara dan masyarakat sipil segera melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan keadilan terkait pelanggaran HAM di masa lampau. Keadilan transisi pun diadopsi dalam berbagai kebi- jakan. Namun, implementasinya sangat tidak memuaskan. Argumen tiadanya kemauan politik negara tampak tidak cukup kuat untuk menjelaskan kegagalan keadilan transisi, Faktanya, selama masa transisi bahkan dalam periode yang lazim disebut sebagai konsolidasi, negara mengadopsi keadilan transisi dengan motif dan kepentingan yang berbeda. Tulisan ini menjelaskan dan berupaya memahami keadilan transisi sebagai agenda yang belum selesai dalam demokrasi di Indonesia.
Kata Kunci : elite politik, hak asasi manusia, keadilan transisi, konsesi taktis, militer