“Kepercayaan” dan “Agama” dalam Negara Pasca-Reformasi

BAGIKAN



Wacana mengenai agama dan negara sejak 1945 di Indonesia bukan sekadar untuk menentukan apakah negara mesti berdasar pada agama atau tidak, namun lebih dalam dari itu karena melibatkan suatu proses religion-making atau konstruksi politik atas keberagamaan warga negara. Perdebatan tentang pendefinisian “agama” dan “kepercayaan” adalah salah satu contohnya. Bukan sekadar perdebatan semantik, keputusan-keputusan yang diambil dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar warga negara yang dianggap “tidak/belum beragama”, karena tidak memenuhi definisi itu. Tulisan ini menggambarkan sebagian dari proses religion-making itu di masa setelah Reformasi 1998, Amendemen UUD 1945 (1999-2002), dan di Mahkamah Konstitusi pada 2017. Sementara ada beberapa kemajuan yang telah dicapai, paradigma negara tentang pengaturan agama belum berubah secara signifikan.

 

Kata Kunci : agama, kepercayaan, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945, religion-making

EDISI

Meredam Ketegangan Agama & Negara | 39 | 2020-01-01

BAGIKAN


Beli Prisma Cetak

Dapatkan prisma edisi cetak sekarang dengan klik dibawah ini

Webstore

Berlangganan Newsletter