Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami kemerosotan demokrasi dan kemunduran jaminan terhadap hak asasi manusia. Salah satu di antaranya karena kegagapan negara dalam menyikapi menguatnya populisme Islam. Di sisi lain, demokrasi prosedural tanpa menghormati hak asasi manusia (illiberal democracy) gagal, bahkan enggan melindungi hak-hak kelompok yang tersingkir secara politik dan ekonomi. Hal itu sesungguhnya memiliki tautan historis dengan konsep negara organis, yakni sebuah negara yang merangkul kekuatan politik dominan sekaligus menying- kirkan sisanya ke pinggiran. Organisisme negara juga berarti menjaga kekuasaan negara dengan cara mempersempit ruang demokrasi dan mengabaikan partisipasi langsung di luar arena pemilihan umum. Karena itu, harapan terhadap perluasan demokrasi dan penegakan hak asasi di Indonesia masih perlu disandarkan pada kelompok civil society. Ironisnya, kekuatan kelompok kritis itu justru makin mengecil dan tetap terfragmentasi karena meningkatnya represi negara.
Kata Kunci : civil society, demokrasi, hak asasi, negara organis, populisme Islam