Mewujudkan keadilan sosial merupakan tema penyelenggaraan Negara Kesejahteraan. Para pendiri bangsa Indonesia menerima konsep Negara Kesejahteraan bukan sebagai kebenaran yang mutlak, tetapi dipadu dengan pendirian bangsa yang sudah membudaya, yaitu menjunjung tinggi aspek religiositas, menjaga kerukunan, musyawarah dan gotongroyong. Penciptaan keadilan sosial merupakan kewajiban yang bobot etisnya jauh lebih berat ketimbang penciptaan kesejahteraan umum. Sementara itu, mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila merupakan tindakan berbasis pada nilai-nilai. Bila tindakan itu menjadi pola dalam berkehidupan, maka mewujudkan keadilan sosial semestinya menjadi budaya bangsa.
Kata Kunci : budaya, keadilan sosial, Negara Kesejahteraan, Negara Penjaga Malam, Pancasila