Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia: Dari Rezim Administrasi hingga Tantangan Menggalang Sumber Daya

BAGIKAN



Tulisan ini membahas tentang kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan kondisi lingkungan pendukung OMS di Indonesia dengan berfokus pada hasil analisis kapasitas OMS yang dilakukan oleh YAPPIKA-ActionAid (YAA) dan hasil pemantauan implementasi UU Ormas yang dilakukan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dari rentang 2014-2020. Setidaknya ada 5 temuan utama. Pertama, hegemoni tafsir istilah ormas yang menimbulkan banyak kerancuan. Kedua, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang meneguhkan kontrol ketat negara atas keberadaan OMS. Ketiga, OMS dibatasi dalam pemanfaatan akses sumber daya. Keempat, pembubaran OMS tanpa melalui mekanisme peradilan. Kelima, lemahnya OMS dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya bagi keberlanjutan organisasi. Lingkungan pendukung pun tampak tidak kondusif karena pengawasan ketat pemerintah kian mempersempit ruang gerak OMS. Kemampuan manajerial dan daya lenting OMS dalam menggalang sumber daya pada gilirannya akan berimplikasi pada eksistensinya sebagai salah satu aktor pengonsolidasi demokrasi.

 

Kata Kunci : hegemoni tafsir, kapasitas kelembagaan, organisasi masyarakat sipil, UU Ormas

EDISI

Industrialisasi: Kemerosotan atau Kebangkitan? | 41 | 2022-07-25

BAGIKAN


Beli Prisma Cetak

Dapatkan prisma edisi cetak sekarang dengan klik dibawah ini

Webstore

Berlangganan Newsletter