Perkembangan pendidikan hukum di Indonesia sejak masa kolonialisme Belanda hingga pasca-Reformasi memperlihatkannya sebagai model pendidikan tinggi yang tidak otonom, tidak terisolasi, serta banyak dipengaruhi oleh kondisi material ekonomi-politik yang selalu bersalin rupa seiring zaman. Pada masa kini, kondisi alam sosial neoliberalisasi memiliki beberapa implikasi kronis terhadap pendidikan hukum yang menyebabkan saripati pendidikan hukum direduksi sedemikian rupa menjadi sebatas pemenuhan fungsi produksi ekonomi pasar. Dengan berlandaskan kerangka pendekatan sosio-legal, tulisan ini mengkaji lebih lanjut dampak krusial, yakni formalisme hukum dengan fitur-fiturnya pada pembelajaran hukum yang turut serta meneguhkan neoliberalisme dan berkorelasi lurus terhadapnya. Selain itu, rekomendasi alternatif yang bertalian dengan resistensi para sivitas pembelajar hukum diintroduksi sekaligus diperkuat di tengah situasi neoliberal kontemporer.
Kata Kunci : formalisme hukum, kolonialisme, neoliberalisasi, pendidikan hukum, sosio-legal
EDISI
Kerentanan dan Keadilan | 43 | 2024-12-03
BAGIKAN
Beli Prisma Cetak
Dapatkan prisma edisi cetak sekarang dengan klik dibawah ini