Sebagai sebuah gerakan ekonomi berbasis kerja sama anggota, yang berawal dari Eropa, dengan prinsip swakelola, koperasi mulai tumbuh di Indonesia sejak zaman penjajahan. Setelah kemerdekaan, ia di- anggap menempati posisi sentral dalam konstitusi Republik. Di masa Orde Baru, perkembangan ko- perasi bukan hanya difasilitasi bahkan dikooptasi sebagai bagian dari program ekonomi pemerintah dengan segala bentuk korporatis dan watak elitismenya. Aturan perundangan dan berbagai kebijakan tentang perkoperasian pun dalam semangat Reformasi tetap tak mampu memandu koperasi sebagai suatu gerakan swadaya masyarakat bagi demokratisasi ekonomi menuju cita-cita keadilan sosial.
Kata Kunci : demokratisasi ekonomi, ekonomi kerakyatan, Hindia-Belanda, keadilan sosial, koperasi