Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, di antaranya perlindungan dari pelbagai bentuk kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya jumlah kekerasan seksual terus meningkat, sementara pengaturan tentang “jenis” kekerasan ini dalam KUHP sangat terbatas. Karena itu, dibutuhkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual yang memiliki roh tidak sekadar sebagai solusi terhadap persoalan sosial kemanusiaan, melainkan juga sebagai upaya merekonstruksi sistem hukum dengan cara pandang baru. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020—setelah mangkrak selama 3 tahun di parlemen—dan diharapkan bisa menjadi payung hukum yang sistemik dan komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penghentian kekerasan seksual.
Kata Kunci : hak asasi, kekerasan seksual, perlindungan korban, rancangan undang-undang