Prisma

Reproduksi Eksklusi Lahan: Kesepakatan Lahan Megaproyek Ibu Kota Negara*


* Ringkasan makalah penelitian berjudul “New Exclusions in The Making: The Land Deals of Indonesian’s State Capital Relocation (IKN) Project” adalah sebagian persyaratan untuk memperoleh gelar Master of Arts dalam Studi Pembangunan, International Institute of Social Studies, The Hague, Negeri Belanda, Desember 2022. Peneliti berterima kasih kepada Rizki Maulana Hakim (dari Agrarian Resource Center), yang banyak membantu menghimpun data lapangan. Juga rekanrekan di Walhi dan Jatam Kalimantan Timur, sebagai penghubung dengan warga Desa Pemaluan dan Desa Bumi Harapan. Saya berterima kasih kepada mereka. Terima kasih disampaikan kepada Stuned Scholarship yang mendanai penelitian dan Prof Dr Saturnino M Borras sebagai guru yang membimbing penulis dalam menyusun penelitian ini.

Ringkasan tesis ini memaparkan tiga gelombang eksklusi lahan di beberapa desa Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proses tersebut berkait kelindan dengan “kesepakatan” peralihan lahan di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (KIPP IKN) antara negara, pemegang konsesi kehutanan, dan penduduk asli. Perampasan lahan di wilayah itu terus berlangsung melalui berbagai regulasi dan “kemitraan” para oligark. Masalah tenurial klasik yang mendaku negara sebagai “pemilik” sah atas tanah justru mengubah fungsi lahan di antara penduduk asli, pemegang konsesi, dan negara, yang relatif leluasa memanfaatkan dan mengalokasikan lahan untuk para “pengguna baru.” Ada beberapa kesamaan dalam hal mekanisme gelombang eksklusi lahan sebelumnya yang dapat menandai keberangkatan eksklusi di masa depan dalam pembangunan megaproyek IKN.

Kata Kunci: eksklusi lahan, Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur, transisi agraria

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan