Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan salah satu tujuan hidup bersama bangsa Indonesia. Bahkan, penempatannya pada urutan terakhir menunjukkan perannya sebagai muara bagi pelaksanaan sila-sila terdahulu, yaitu mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera. Namun demikian, diskursus seputar sila ini lebih banyak berada pada wilayah teknis ekonomi pembangunan. Perhatian terhadapnya juga tidak banyak mengandung kontroversi, seperti yang terjadi pada sila pertama. Dengan menggunakan perspektif historis, hermeneutik, dan analitis, para peneliti mengupas beberapa aspek penting dari perumusan dan makna sila keadilan sosial.
Kata Kunci : Indonesia, keadilan sosial, kesejahteraan sosial, Pancasila, UUD 1945