Tanah dan Kewarganegaraan Diskriminasi Ruang Hidup dan Identitas Warga Tionghoa

BAGIKAN



Artikel ini berisi tawaran untuk memahami praktik kekerasan negara terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia pasca-1965 hingga kini, sebuah perspektif yang memandang saling berkait kelindannya praktik kekerasan antara diskriminasi berbasis identitas dan ideologi dengan perampasan dan pengingkaran hak atas tanah serta properti. Dalam praktik, kekerasan yang mengeksklusi warga Tionghoa dari rumah besar Indonesia ini berlangsung melalui penerapan serangkaian aturan hukum dan kebijakan (regulation), penggunaan kekerasan fisik (force), hingga terus-menerus mengajukan pertanyaan tentang keaslian identitas atau kewarganegaraan mereka sebagai basis pengabsahan (legitimation) diskriminasi. Kondisi tersebut dapat ditelusuri sejak masa kolonial, pasca-kemerdekaan, pasca-1965, dan hingga kini melalui Penyelesaian Masalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, sebuah kebijakan warisan rezim Orde Baru.

 

Kata Kunci : diskriminasi, kewarganegaraan, komunitas Tionghoa, perampasan properti, tanah

EDISI

Negara & Kapital dalam Konflik Agraria | 38 | 2019-03-03

BAGIKAN


Beli Prisma Cetak

Dapatkan prisma edisi cetak sekarang dengan klik dibawah ini

Webstore

Berlangganan Newsletter