Reformasi 1998 telah berjalan selama seperempat abad, namun negeri ini belum bisa membebaskan diri dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Optimisme memberantas korupsi membuncah saat Indonesia mendirikan sebuah lembaga anti-rasuah dengan independensi dan wewenang kuat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tampak efektif menyeret para koruptor di sektor politik dan penegak hukum. Namun, optimisme tersebut perlahan-lahan meredup seiring melemahnya KPK yang tak lagi dipercaya publik dalam memberantas KKN. Pelemahan KPK sejak masa kepresidenan SBY melalui kriminalisasi dan upaya revisi legislasi kian diperparah oleh serangan eksternal dan pembusukan internal lembaga ini pada masa kepresidenan Jokowi. Tanpa perlawanan gerakan sipil yang memadai, KPK akan terus melemah dan meredupkan agenda pemberantasan korupsi yang dimandatkan Reformasi 1998.
Kata Kunci : --