Ada 57 lembaga bantuan hukum yang terlibat dalam pelayanan hukum bagi masyarakat miskin dan buta hukum kini di Indonesia. Dalam kaitannya dengan kemiskinan struktural, Abdul Hakim G. Nusantara melihat, hendaknya kegiatan bantuan hukum juga memanfaatkan kasus-kasus yang ada untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak-hak kaum miskin dengan efektif. Hendaknya disadari akan pentingnya mengubah struktur masyarakat yang timpang, sumber kemiskinan dan penderitaan, tapi perlu ada iklim politik yang menguntungkan bagi kegiatan bantuan hukum struktural itu sendiri.