Mengawali buku, penulis menyampaikan pada Kata Pengantar bahwa dia pernah dikejutkan oleh akademisi senior Indonesia dalam bidang ekonomi yang bertanya, “Apakah Indonesia memiliki kebijakan budaya”? (hal. x). Jawaban atas pertanyaan tersebut yang paling mudah adalah “memiliki” atau “tidak memiliki.” Kemungkinan lain, jawaban kondisional, “memiliki” atau “tidak memiliki tetapi” (….). Akan tetapi, pertanyaan tersebut dapat mengandung satiris untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan budaya yang komprehensif dan prospektif.
Kebudayaan sebagai keseluruhan sistem kehidupan masyarakat terus-menerus dihidupi oleh masyarakat pendukungnya. Sebagai keseluruhan sistem kehidupan, kebudayaan lahir, tumbuh, dan sampai batas waktu tertentu dimungkinkan berakhir digantikan oleh tipe sistem yang lain. Pada praktiknya, dinamika tersebut dapat berlangsung sangat kompleks, rumit, dan unik. Hal itu dikarenakan kebudayaan juga mengalami saling pengaruh, mulai pada tataran lokal, nasional, regional, dan global. Dewantara (1952) mengartikannya sebagai “buah budi” manusia dan karenanya, baik yang bersifat lahir maupun batin, selalu mengandung sifatsifat keluhuran dan kehalusan atau keindahan, etis dan estetis, yang ada pada hidup manusia pada umumnya. Buku ini merupakan terjemahan dari buku berjudul Culture, Power, and Authoritarianism in the Indonesian State: Culture Policy across the Twentieth Century to the Reform Era yang diterbitkan oleh Brill, Leiden, pada 2013.