Tulisan ini menganalisis kerancuan semantik antara istilah “warga” dan “warga negara” di Indonesia yang berimplikasi pada pengaburan hak serta kewajiban dalam politik kewarganegaraan. Penulis menelusuri evolusi konsep kewarganegaraan dari masa Demokrasi Terpimpin yang menekankan kepatuhan revolusioner , masa Orde Baru yang mengedepankan indoktrinasi etika Pancasila yang bersifat tertutup , hingga era Reformasi di mana peran warga negara cenderung tereduksi menjadi sekadar konsumen di bawah kendali pasar (pemimpin pasar). Sebagai solusi atas kemelut tersebut, penulis mendorong redefinisi kewarganegaraan aktif (homo civicus) yang bersifat kritis dan emansipatoris, di mana posisi hak harus didahulukan di atas kewajiban dalam sebuah tata politik yang bebas dan setara.