[i] Dalam laporan ini, singkatan P3SRS mengikuti pengucapan warga dan masyarakat umum, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dan beberapa peraturan perundangan lainnya memakai singkatan PPPSRS.
Laporan Khusus ini memaparkan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dari sisi peraturan perundangan, perseteruan di antara warga dengan pihak pengembang dan pengelola rumah susun, pengorganisasian warga, termasuk interaksi sosial-ekonomi-politik di dalamnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa penghunian rumah susun belum disertai kesiapan tata kelola yang bisa memfasilitasi berbagai kepentingan. Selama ini kepentingan pihak pengembang masih mendominasi tata kelola rumah susun dan menjauhkan campur tangan pemerintah dari pengelolaan hunian. Sementara itu, perseteruan antarwarga rumah susun kian menyulitkan pengorganisasian dan kesepakatan di antara mereka. Dengan kata lain, tata kelola rumah susun tidak hanya perlu mengurangi dominasi pihak pengembang, tetapi juga perlu memperkuat P3SRS yang mampu mewakili berbagai kepentingan warga rumah susun dan lebih banyak melibatkan pemerintah sebagai “penengah” kepentingan komersial dan nonkomersial.
Kata Kunci: interaksi sosial-ekonomi, organisasi warga, P3SRS, rumah susun, tata kelola