Kolonialisme ekonomi masih mengambil tempat di Indonesia. Dahulu, demikian Sritua Arief dalam tulisan ini, di zaman penjajahan ia didasarkan pada analisa ekonomi liberalisme klasik, sedangkan sekarang terutama didasarkan pada analisa dalam rangka two gap model, yang secara normatif menentukan bahwa negara miskin yang dahulu sudah dieksploitir harus menerima modal dan hutang luar negeri untuk membangun ekonominya. Jika mengeluarkan Indonesia dari siklus kolonialisme ekonomi mutlak perlu, harus ada pekerjaan politik yang besar, yang bukan tidak mungkin untuk ditempuh.