Reformasi membalikkan apa yang berlaku pada masa sebelumnya dan dalam arti ini bertentangan serta bertolak belakang dengan Orde Baru. Orde Ba- ru agresif menjalankan intervensi ke dalam agama- agama, sedangkan masyarakat mengambil posisi defensif, penuh ketakutan. Orde Baru menentukan Tuhan mana yang boleh disembah dan agama mana yang menjadi penyalur penyembahan itu.
Bahkan, Tuhan yang disembah itu diatur dengan penuh ancaman hukum tidak ada kartu tanda penduduk yang boleh dikeluarkan untuk mereka yang tidak ber-Tuhan, dan terutama tidak ber-Tuhan hasil pilihan Orde Baru. Dalam hubungan itu, semuanya berlangsung penuh ancaman keselamatan “tubuh dan jiwa”, disingkirkan dari pergaulan masyarakat.
Sebaliknya sekarang masyarakat mengambil posisi agresif, sedangkan negara boleh dibilang menjadi defensif dan hanya memberi reaksi tanpa mengerti ke mana semuanya bisa diarahkan (kalau pengarahan itu memang diperlukan) malah dalam arti tertentu menjadi adaptif, menyesuaikan lang- gamnya dengan keagresifan masyarakat.
Agresi masyarakat dalam urusan agama dan menempatkan negara sebagai lawan selalu berarti tabrakan dan setiap tubrukan dalam hubungan ne- gara dan agama selalu menjadi tabrakan maut. Ra- tusan tahun sejarah Eropa menunjukkan persis se- perti itu; puluhan tahun sejarah Timur Tengah su- dah dan sedang mempertontonkan apa yang dike- mukakan di atas: Islam melawan Kristen; Islam melawan Islam; Hindu melawan Islam. Apa yang menjadi soal sesungguhnya? Karena, setiap keke- liruan mengidentifikasikannya akan membawa konsekuensi fatal. Terorisme agaknya bisa menjadi pintu masuk yang berguna dengan pengertian bah- wa terorisme adalah jalan terakhir dari serentetan hal-hal yang mendahuluinya.
Pertama, frekuensi, selama sepuluh tahun terjadi 18 kali peristiwa teror—kebanyakan komentator menekankan frekuensi ini, yakni boleh dibilang le- bih dari satu kali setiap tahun, yang menyebabkan kurang lebih 200 orang teroris ditangkap dan dita- han oleh penguasa negara, polisi.
Kedua, intensitas terorisme tersebut, yang tidak banyak diberi perhatian. Bila kita masuk lebih dalam akan tampak urutan berikut, yaitu pertama, suicide bombing, bom bunuh diri sebanyak tiga kali; kedua, time bombing, bom waktu yang dikendalikan dari jarak jauh sebanyak enam kali; ketiga dan terbesar, live attacks, serangan langsung sebanyak sembilan kali. Statistik di atas mengemukakan sesuatu yang sangat menarik, yaitu jumlah terbesar adalah se- rangan langsung yang berarti bukan saja nekat, tetapi juga suatu unjuk kekuatan langsung berha- dapan dengan aparat negara, state apparatus.
Dengan demikian, kita lihat bahwa semakin agresif sampai-sampai menggunakan yang boleh disamakan dengan perang gerilya, atau yang sering disebut sebagai urban guerilia. Namun, di sini kita lihat terjadi sedikit pencampuradukan istilah, ter- minological confusion, yang pada gilirannya menyu- litkan penanganan aksi terror ini, yang selalu dikenal sebagai penanganan dari “hulu-ke-hilir.”
Beberapa istilah yang dipakai, fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme dengan ujung terakhir ada- lah teror, terorisme—dipakai serampangan dalam sa- tu jajaran. Namun, bila diteliti semua yang disebut pertama adalah paham, ideologi; sedangkan teror adalah teknologi dan terorisme adalah paham bahwa soal masyarakat hanya bisa diselesaikan dengan kekerasan.
Fundamentalisme lebih dekat ke radikalisme, yakni usaha untuk kembali kepada ajaran induk yang menjadi akar segala ajaran lain dalam keya- kinan, ideologi, agama yang sama. Setiap paham selalu mengandung sekte dalam masyarakat penga- nut ajaran dasar dan memegang teguh ajaran da- sar. Mereka adalah kaum fundamentalis, radikalis.
Dengan demikian, ada semacam paradigma dari fundamentalisme/radikalisme, ekstremis, terorisme. Fundamentalisme selalu membela wahyu dalam agama, revelationem qua talem, wahyu sebagai wahyu, dan setia terhadapnya. Be- gitu pula doktrin, dari liberalisme sampai komunisme. Sedangkan radikalisme adalah suatu ge- rakan kembali ke akar, ad radicem. Bila seorang mengenakan burqa/chadar mungkin sekali karena pahamnya untuk kembali ke akar keyakinannya. Karena itu, tidak menjadi urusan negara.
Ekstremisme selalu berurusan dengan sesuatu yang berada di luar batas, in extremis, yang berada di luar garis—yang dalam pengertian kenegaraan di luar batas-batas konstitusi. Hanya ekstremisme dan terorisme yang boleh diperangi, bukan radikalisme.