Prisma

Regulator yang Efisien atau Agama sebagai Alternatif Pasar

Indonesia sedang mengalami perubahan seiring dengan perubahan yang terjadi di dunia. Bukan perubahan minor dan juga bukan perubahan mayor, apalagi bersifat struktural yang berdampak pada rezim pertumbuhan dan industrialisasi. Apa pun perubahannya, tingkat pertumbuhan ekonomi bergeming di angka lima persen. Salah satu ciri perubahan ditandai pembangunan fisik yang terbatas di bidang infrastruktur mulai dari jalan raya, pelabuhan laut, hingga bandara. Pembangunan fisik memang penting, terasa langsung, serta kasat mata, yang tampak dari Sabang sampai Merauke dan memberi banyak manfaat ekonomi. Sayangnya, bagi ilmu ekonomi yang merupakan ilmu sosial empiris dan kerap menekankan verifikasi serta hasil konkret, pembangunan yang terjadi dapat dikatakan fisikal-pragmatis dan bukan fisikal-riil, sehingga kurang berdampak pada pasar dan justru meningkatkan ketimpangan dan tidak tercapainya industrialisasi. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pasar tidak bisa melembagakan dirinya sendiri, meski sudah ada pembangunan infrastruktur. Sejarah moneter dan produksi, misalnya, menjelaskan bahwa pasar merupakan proses pelembagaan tempat ekonomi-politik memiliki peran signifikan dan tidak terbatas hanya pada negara dan kelembagaannya.

Pelembagaan dapat dipilah dua. Pertama, sebagai pengembangan ekonomi pasar standar yang melihat pasar memiliki keterbatasan, sehingga institusi di luar ekonomi diperlukan agar lebih efisien, sebagaimana disampaikan oleh pendekatan neo-institusional. Kedua, ekonomi pasar non-standar memandang pasar hanya sebagai salah satu institusi di dalam kapitalisme dan menganggap kapitalisme bukan hanya pasar. Pada yang pertama, pasar merupakan tempat ditemukannya efisiensi. Pada yang kedua, institusi dipandang sebagai proses yang tidak selamanya efisien. Ekonomi non-standar membagi institusi menjadi aturan konstitusional, prosedur, organisasi, rutinitas, kesepakatan, hierarki, dan kesadaran. Komposisi institusi tersebut saling terkait, misalnya, aturan konstitusional menentukan prosedur yang kemudian menentukan organisasi dan seterusnya. Begitu pula kesadaran yang dapat menentukan hierarki, kesepakatan, aturan konstitusional, dan sebagainya.

Dalam perspektif itu, “radikalisme Islam” di Indonesia dipandang sebagai sinyal penguatan institusi agama yang mungkin saja berbenturan dengan institusi lainnya, seperti negara, sehingga memerlukan kompromi institusional. Penguatan tersebut juga merupakan pesan kepa- da pasar yang selama ini dinilai tidak efisien. Beberapa industri di dalam institusi agama seolah memberikan sinyal tentang kesiapannya mengganti pasar yang tidak efisien itu. Terlepas dari kompromi tersebut, ditemukan persoalan ekonomi yang sesungguhnya merupakan persoalan sebenarnya, yaitu pengabaian terhadap industrialisasi dan adanya ketimpangan. Setidaknya, institusi agama dapat menjadi pengingat kepada pasar dan pelakunya untuk berubah di masa depan.

Agama, Institusi Agama, dan Negara

Sudah banyak tulisan yang membahas tentang agama, meski secara ekonomi-politik mungkin dapat dikatakan belum ada yang mengukur seberapa jauh peran agama digamblangkan secara ekonomi. Max Weber telah memperlihatkan bahwa efisiensi birokrasi dapat menjadi sumber pertumbuhan menggantikan pasar. Pierre Bourdieu pun pernah membahas struktur sosial, termasuk agama, di dalam institusi ekonomi dan struktur ekonomi dalam institusi agama. Agama tentu berbeda dengan etika (moral) yang rasional. Agama juga berbeda dari spiritualitas yang universal. Yang dilakukan Weber, Bourdieu, dan ekonomi non-standar memperlihatkan agama sebagai institusi tempat urusan horizontal berbeda dengan urusan vertikal, sehingga institusi agama tidak disama-dengankan agama. Pandangan itu sejalan dengan seruan yang disampaikan dalam pelbagai ceramah keagamaan bahwa urusan dengan Tuhan bersifat vertikal, sedangkan dengan sesama manusia bersifat horizontal. Membawa yang vertikal kepada yang horizontal hanya akan mengakibatkan konflik semesta tiada berujung.

Negara merupakan institusi sosial “tertinggi” yang mengatur keadaan, penciptaan, keberlanjutan, dan kehancuran berbagai bentuk institusi. Negara juga menjadi tempat bertemunya segala bentuk komposisi institusi— aturan konstitusional, organisasi, rutinitas, kesepakatan, hierarki, dan kesadaran. Selain itu, negara menjadi tempat berkumpulnya segala bentuk kepentingan, kewajiban, koordinasi, distribusi, dan jaringan. Dengan segala bentuk institusi yang ada di dalam negara, maka dapat dikatakan negara adalah sebuah bentuk institusi yang bukan hanya mengukur ritme institusi di dalamnya, tetapi juga ditentukan oleh berbagai bentuk institusi tersebut. Setiap negara memiliki karakteristik yang semuanya berada dalam satu keteraturan. Namun, sebagai pengatur, ia juga bisa diatur pasar dan institusi agama sebagaimana yang terjadi di negara lain. Misalnya, Amerika Serikat ditentukan oleh pasar dan Iran yang ditentukan oleh agama. Bagaimana dengan di Indonesia?

Aturan konstitusional kita sudah sejak lama akomodatif terhadap semua golongan dan agama. Bila ditarik ke belakang, agama (Islam) memiliki andil besar dalam pembentukan negara Republik Indonesia. Sebagai hasil kompromi institusional, misalnya, penempatan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Pancasila. Solusi terhadap konflik saat itu sering terjadi. Namun demikian, itu pun tidak lantas mampu meredam konflik institusional dengan, misalnya, kelompok Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dan kelompok-kelompok lainnya. Pada periode itu, politik Nasakom menunjukkan strategi yang cukup tepat untuk menstrukturkan interaksi organisasi yang ada saat itu, baik dalam partai politik berhaluan agama dan nasionalisme maupun komunisme. Solusi tanpa mengorbankan salah satu pihak merupakan keseimbangan yang ingin dicapai sebagai alternatif terhadap demokrasi liberal sebelumnya. Selain parpol, yang juga berkembang adalah organisasi keagamaan seperti Masyumi, Muhammadiyah, NU, Mathla’ul Anwar, dan sebagainya. Mereka tidak hanya memunculkan tokoh-tokoh karismatik, tetapi juga berbagai kegiatan keagamaan yang disebar dan dipatuhi secara kolektif dan individual. Di sana ada semacam relasi antara individu anggota dan individu tokoh. Kita dapat melihat dengan jelas hubungan antara aturan konstitusional, bentuk institusi, dan organisasi di dalam institusi makro. Tradisi dan prosedur debat pun terbentuk dengan aturan main yang jelas, wajar, dan saling menghormati. Setiap individu memiliki kesadaran untuk menerima dan mengkritik yang membuat perubahan dapat terjadi, baik di tingkat rutinitas dan organisasi maupun institusi.

Dalam perkembangannya, politik Nasakom sebagai penyeimbang kerap dianggap tidak efisien oleh kelompok organisasi tertentu yang menganggap pasar lebih efisien dan harus ditunjang dengan stabilitas. Akibatnya, hubungan antara institusi agama dan negara mengalami pergeseran seiring pergantian rezim dari Demokrasi Terpimpin menjadi Orde Baru. Namun demikian, secara umum dapat dikatakan aturan konstitusional sebagai bentuk institusi peredam konflik tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Sila pertama Pancasila tetap Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan paling signifikan adalah hilangnya strategi institusional peredam konflik, Nasakom, digantikan strategi lain berupa pelarangan komunisme dan pembatasan hadirnya agama dalam gelanggang politik. Pergantian dari Nasakom ke “konsep” lain berimplikasi pada organisasi dan bentuk interaksi di dalamnya, seperti rutinitas dan aturan main tertentu. Misalnya, jumlah parpol dipangkas menjadi tiga. Organisasi keagamaan yang semula memiliki banyak tokoh yang berkontribusi pada regulator, kini lebih fokus pada rutinitas seremonial keagamaan dengan kesepakatan tidak masuk ke dalam arena politik.

Kita pun dapat melihat perubahan dari Nasakom menjadi “nasionalisme” dengan dalih pelarangan, bukan berdasarkan inefisiensi. Efisiensi bentuk institusi Nasakom sendiri belum sepenuhnya diteliti dan diukur, termasuk dampaknya terhadap ekonomi. Sementara itu, kebutuhan akan pasar yang efisien dalam rangka menyejahterakan rakyat terus berkembang sebagai paroles (kata-kata semata yang diyakini sebagian orang dan belum teruji kebenarannya) bahwa pasar lebih efisien dibandingkan ekonomi- politik Nasakom dalam mengatur perekonomian. Karena itu, bentuk institusi berikutnya memiliki dan dijejali visi efisiensi dengan mengorbankan keseimbangan institusi ini sendiri. Itu memperlihatkan bahwa inefisiensi tidak selalu menyebabkan perubahan institusional, namun ia memiliki dampak terhadap ideologi pembangunan. Walaupun demikian, dapat dikatakan efisiensi regulator cukup tercapai. Begitu pula peran negara di dalam masyarakat, misalnya, dengan mengembangkan dan membangun SD Inpres dalam rangka mengurangi ketimpangan.

Pada era Orde Baru, kita dapat melihat tingkat pertumbuhan ekonomi relatif tinggi rata-rata 7 persen dan berkesinambungan. Mengapa hanya 7 persen? Sekali lagi, middle income trap menjadi parole. Jika dilihat lebih teliti, dengan mengorbankan keseimbangan, hal tersebut berimplikasi terhadap berkurangnya intensitas struktur organisasi di dalam institusi makro. Dengan kata lain, organisasi keagamaan terkesan berada di luar struktur yang berdampak pada langkanya kehadiran tokoh, pelaku, dan juga individu beserta rutinitas ekonominya. Tingkat pertumbuhan ekonomi hanya efisien untuk segelintir orang dan mengorbankan sebagian besar orang dengan atribut agama. Hal itu membawa dampak melebarnya ketimpangan dan membesarnya kecemburuan sosial. Pasar yang dikatakan lebih efisien tidak kunjung tiba dan bahkan sebaliknya makin banyak orang tidak memiliki akses ke pasar. Bentuk institusi yang “mengabaikan” agama dan ketimpangan itu pun akhirnya menjadi kurang efisien, karena tingkat akumulasi cenderung turun meski tingkat pertumbuhan relatif tinggi dan tanpa didahului pergolakan. Sebelumnya, para ekonom saat itu yang tidak memprakirakan terjadi krisis ekonomi meyakini pasar yang efisien datang menyebabkan krisis institusional dan struktural serta menjatuhkan rezim Orde Baru pada 1998.

Pada periode berikutnya, hubungan antara negara, pasar, dan agama dicoba untuk dilembagakan kembali. Tidak dapat diabaikan peran BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid dengan pandangan institusi dan ekonomi masing-masing yang berbeda dan lebih terbuka dibanding periode sebelumnya. Gus Dur tampaknya mengarah pada politik Nasakom, meski tidak mengeksplisitkan strategi institusional tersebut. Bahkan, terhadap Papua dia sangat terbuka. Politik Nasakom digantikan dengan prosedur institusional baru, yaitu politik toleran. Masyarakat dan pemerintah Indonesia diharapkan menoleransi perbedaan. Itulah strategi meredam konflik secara institusional. Namun, gaya Gus Dur dianggap mengganggu. Seperti BJ Habibie, periode kekuasaannya tidak bertahan lama. Terhadap ekonomi, Gus Dur amat sadar bahwa pasar yang efisien itu adalah parole. Selain menyadari bahwa sebagian besar umat berada di luar struktur ekonomi dan akses pasar, dia juga memahami keterbatasan ekonomi Indonesia dan pengarusutamaan di dalam teori ekonomi, termasuk belum tercapainya proses industrialisasi.

Apa yang dihasilkan pemerintah Indonesia awal pasca-krisis memberikan bentuk baru pada negara dan agama. Namun, bentuk baru hubungan negara dan agama itu sebatas organisasi beserta atribut di dalamnya dan tidak mencapai tahap seperti periode sebelumnya yang berusaha menciptakan ekonomi-politik institusi yang efisien dan dapat berperan di dalam pembangunan, baik membentuk pasar ataupun menggantikan pasar, yang sulit diefisienkan. Padahal, pada era Reformasi, partai politik tumbuh menjamur sebagaimana periode Demokrasi Terpimpin. Begitu pula dengan kehadiran organisasi keagamaan. Berbeda dengan Nasakom yang hendak tampil menstrukturkan ekonomi dan politik Orde Baru yang berorientasi pada pembentukan struktur sosial di dalam ekonomi, sebagaimana juga politik toleran yang institusional, periode pasca-Reformasi telah kehilangan orientasi institusional yang dapat menstrukturkan organisasi dengan masih banyaknya aturan main yang perlu disepakati. Dengan karakter seperti itu tentu makin sulit untuk dikatakan efisien, apalagi menggantikan pasar yang dapat dikatakan tidak berpihak. Situasi seperti itu dengan sendirinya akan menghadirkan sejumlah upaya yang berasal dari dalam organisasi, misalnya, penciptaan ekonomi syariah atau pembentukan organisasi saudagar, sebagai strategi yang tetap terbatas di tingkat organisasi.

Upaya menstrukturkan organisasi dengan revolusi mental berbeda dengan politik Nasakom, Orde Baru, dan toleransi yang diciptakan periode sebelumnya. Tanpa politik institusional organisasi akan berkembang tanpa kesepakatan yang membuat sulit untuk mencapai kompromi. Partai politik, organisasi, serta komunitas- komunitas keagamaan akan saling bertarung dengan mereka yang berbeda orientasi politik sambil mengabaikan pembangunan institusional yang riil dalam arti dapat membentuk atau menjadikan pasar yang efisien dan efektif dengan bentuk institusi yang dapat menstrukturkan semua golongan di dalam organisasi. Jalan menuju politik keseimbangan pun makin menjauh. Akar persoalan ekonomi yang seharusnya diatasi oleh industrialisasi juga tidak tercapai. Upaya fisik tanpa bentuk konkret institusi tidak akan efektif. Akibatnya, setiap perbedaan akan dikatakan radikal sehingga berkembang semacam “radikalisasi radikalisme” —menggunakan radikalisme untuk menjatuhkan yang radikal. Di bawah aturan konstitusional yang meredam konflik, aspek ini yang perlu diperhatikan•

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan