Pendahuluan
Undang-undang Dasar 1945 fasal 33 ayat 3, telah menggariskan bahwa “Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat”.
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut daripada azas tersebut di atas dalam fasal 6 Undang-undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa semua hak atas tanah, mempunyai fungsi sosial, sedang fasal 9 ayat ?, fasal 13 ayat 1 dan fasal 19 Undang-undang Pokok Agraria tetap menjamin hak-hak dan kewenangan-kewenangan individuil yang melekat pada hak-hak atas tanah. Dengan demikian arah kebijaksanaan operasionil dalam hal tanah secara singkat dapat dirumuskan: “pemanfaatan setiap jengkal tanah secara optimal dengan mengingat keseimbangan dan keserasian antara kepentingan umum dan kepentingan individuil. Dalam perumusan itu tersirat, di satu fihak pemanfaatanh tanah oleh pemegang hak harus dalam batas-batas yang tidak merugikan atau mengganggu kepentingan umum, di lain fihak demi kepentingan umum di mana perlu kepentingan perseorangan harus dikalahkan, dalam batas-batas yang tidak menghilangkan hak-hak individuil”.
Dalam rangka pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan rakyat sudah jelas akan terkait kebutuhan tanah untuk tempat pemukiman, yang dengan sendirinya pengaturannya tidak akan terlepas dari arah kebijaksanaan sebagai telah dikemukakan di atas.
