Integrasi ekonomi Indonesia selama ini berkisar pada soal bagaimana memperhahankan integrasi yang telah dicapai serta kemauan politik (political will) yang mendasari. Selama dekade kedua dari kemerdekaan kita (1956-1966) usaha-usaha integrasi ekonomi Indonesia berkisar sekitar soal-soal sebagai berikut:
Usaha-usaha untuk mencegah desintegrasi dan untuk mempertahankan agar Indonesia tetap merupakan satu daerah pabean dan satu kesatuan pasaran di tengah merajalelanya pungutan-pungutan di perbatasan propinsi-propinsi, di pelabuhan pelabuhan, pungutan-pungutan dan cegatan-cegatan resmi, setengah resmi dan liar terhadap peredaran barang, modal dan orang antar daerah maupun antar-insuler. Pada suatu ketika terdapat kurang lebih 140 pelabuhan ekspor dan impor di Indonesia masing-masing dengan sistem bea cukainya sendiri-sendiri; usaha-usaha untuk mempertahankan koordinasi tindak yang telah ada antara pusat dan daerah, dan pula antar-daerah dan mencegah kesimpang-siuran yang menjadi jadi. Usaha-usaha untuk mempertahankan harmonisasi kebijaksanaan serta konsensus yang telah dicapai untuk mencegah antagonisme yang makin meningkat antara pusat dan daerah dan usaha-usaha untuk mempertahankan wibawa Pemerintah Pusat terhadap penggrogotan-penggrogotan yang berjalan sesukanya dan gejala bahwa kebijaksanaan Pemerintah Pusat dibijaksankan kembali di daerah.1
Semua unsur-unsur strategis dari integrasi mengalami proses desintegrasi secara simultan, sehingga usaha-usaha yang dipaparkan tadi merupakan usaha-usaha yang sangat berat dan sulit. Sementara itu kemauan politik (political will) untuk tetap berintegrasi di sementara daerah mengendor malahan beralih ke arah pemberontakan pemberontakan terhadap Pemerintah Pusat.
1 Proses tersebut bisa dibandingkan dengan yang terjadi dalam Masyarakat Ekonomi Eropa yang mengenal beberapa fase sebagai berikut: pembentukan kesatuan daerah pabean (custom-union/Zollverein) dan pasaran bersama, Koordinasi kebijaksanaan-kebijaksanaan di antara unit-unit (negara-negara/wilayah-wilayah) yang ingin berintegrasi khususnya dalam bidang ekonomi moneter, harmonisasi dari kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut, komunitisasi ataupun pelimpahan-pelimpahan wewenang penentuan kebijaksanaan di tangan suatu otorita pusat dari community yang selanjutnya mengatur segala-galanya dari satu otorita pusat/pemerintah pusat dari komuniti tersebut. Dalam hal “custom-union” maka pungutan dan hambatan-hambatan ditiadakan. Pelaksanaan kebijaksanaan dikondisini, harmonisasi dicapai dengan pengersasian tujuan-tujuan dan cara pencapaian tujuan tersebut. Perumusan dan pelaksanaan dilaksanakan oleh otoritas pusat (komunitisasi). Namun ini sekuanya bukanlah suatu mata rantai proses, ia sebenarnya hanya merupakan taraf tertentu dari integrasi. Proses integrasi dapat berhenti pada suatu tingkat tertentu ataupun terdapat suatu koncatan tingkat. Sementara itu keempat unsur strategis tersebut dapat pula terlaksana secara simultan dengan perbedaannya di dalam berbagai sektor.