Prisma

Kerjasama Antar Agama dan Prospeknya: Kasus Sulawesi Utara*

“Ada negara di mana seseorang harus mencari bukti apakah memang ada agama. Jelas hal semacam ini tidak berlaku untuk Indonesia-sekurang-kurangnya bilamana 3/4 dari sejuta mesjid, kuil, gereja dan klenteng yang terdaftar merupakan bukti yang bisa diterima. Bilamana seseorang ingin menulis buku dengan tujuan memperkenalkan Indonesia kepada dunia luas dan hanya sekilas lintas menyebut masalah agama, maka tulisan semacam itu hanya merupakan pertanda kurangnya pengetahuan si peneliti daripada mengatakan yang sebenarnya tentang negara tersebut… Melukiskan Indonesia sebagai “tempat pertemuan agama-agama dunia” adalah salah satu cara untuk melukiskan kepentingan agamanya yang khas itu. Tentu saja ada negara-negara lain lagi yang sama religius dan malah lebih, akan tetapi biasanya hanya satu agama saja yang menguasai negara tersebut, dengan hampir mengecualikan agama-agama lainnya lagi… Akan tetapi bilamana seseorang mencari sebuah negara di mana agama-agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha diwakili secara semestinya, maka hanya Srilangka yang menampung keempat-empatnya dalam jumlah hampir mendekati atau melebihi satu juta tanpa ada suatu agama pun yang sangat mendominir, sedangkan hanya India dan Indonesia yang menampung keempat-empatnya dalam jumlah yang lebih besar secara berarti… Namun, hanya Indonesialah satu-satunya yang mampu mengklaim sebagai “tempat pertemuan agama-agama dunia”… Yang unik adalah bahwa berhadapan dengan situasi pluralisme agamanya sendiri, secara menentukan Indonesia menolak sikap netral dan sikap tidak perduli dari pihak negara terhadap agama, dengan tujuan untuk mengembangkan agama-agama pada umumnya dan agama-agama yang ada pada khususnya… Singkatnya, sebagai negara, Indonesia tetap mendesak agar dia memiliki kata yang menentukan dalam hubungannya dengan agama, sambil dalam saat yang sama menjamin agar peranan tersebut tidak pernah bertentangan dengan agama resmi akan tetapi tetap sejalan dengan kepentingan agama-agama tersebut. Yang masih harus dilihat adalah bagaimana rumusan semacam ini bisa bekerja dalam praktek”. Demikian Parig Digan menulis.1


* Tulisan ini pernah dibawakan sebagai kertas kerja dalam Simposium dan Kongres Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIS) di Manado, November 1977. Perbaikan dan perubahan ala kadarnya telah dilakukan di sana-sini.

1 “There are countries where one has to search for evidence of the presence of religion. This is manifestly not the case with Indonesia—not at least if threequarters of a million registered mosques, temples, churches, and shrines are a manifestation of anything. If books can still be written purporting to introduce Indonesia to the wider world while making only passing reference to the religious factor that is more a measure of the blind spots of observers than of the real state of things in that nation … To describe Indonesia as ‘a meeting-place of world religions’ is one way of getting at its distinctive-religious interests. There are certainly other countries just as religious, or perhaps more so, but they are usually dominated by one kind of religion almost to the exclusion of others … But if one looks for a country with substantial representation of Islam, Christianity, Hinduism and Buddhism, only Sri Lanka brings together all four of them in numbers approaching or exceeding a million without overwhelming dominance by any one of them, while only India and Indonesia have all four of them in substantially larger numbers. However only Indonesia among them makes the singular claim to be ‘a meeting-place of world religions’. The Singular thing in the case of Indonesia is that, faced with its own situation of religious pluralism, it decisively rejects the option of state neutrality or indifference in regard to religion, in favour of state promotion of religion in general and existing religions in particular. In short, the Indonesian State insists on having a say with regard to religion, while at the same time insisting that say is never against any legitimate religion but in the interest of all of them. What has to be seen is how this formula works out in practice”. (1) dalam Pro Mundi Vita Bulletin, No. 64 Januari-Februari 1977, hal. 9.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan