Prisma

Kebijaksanaan Koperasi, Beberapa Masalah dan Prospeknya

Pendahuluan

Ada beberapa hal yang ingin dikemukakan di sini sebagai pengantar untuk memahami masalah perkoperasian yang berkembang masa kini. Pertama-tama perlu disebut di sini, bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi moderen, lahir dan berkembang di negara industri (Eropa Barat) yang kemudian diperkenalkan dan diajarkan kepada rakyat Indonesia.1¹ Kedua, di negara kelahirannya itu, koperasi sebagai suatu ide dan konsep, lahir di tengah masyarakat, dan dikembangkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sedangkan di Indonesia koperasi “ditawarkan dan diajarkan” kepada rakyat oleh pemerintah, atau oleh golongan cendekiawan dan lapisan “atas” masyarakat seperti yang terjadi di banyak negara berkembang (bekas jajahan). Ketiga, untuk pertumbuhan dan perkembangannya koperasi memerlukan lingkungan pertumbuhan (termasuk politik dan ekonomi) yang mantap, karena proses pertumbuhan koperasi selamanya lamban, bertahap dan memerlukan kesinambungan, sedangkan di Indonesia setelah kemerdekaan selalu terjadi krisis-krisis politik dan goncangan ekonomi. Sebagai contoh dapat dikemukakan, bahwa setelah kemerdekaan, Indonesia mengenal empat undang-undang koperasi yang landasannya berbeda-beda dan bersamaan dengan itu mengalami inflasi secara terus menerus yang memperlemah modal koperasi. Baru pada tahun 70-an keadaan ekonomi mulai stabil.

Dalam mempertemukan pengertian koperasi sebagai bentuk kerjasama ekonomi (moderen) dengan asas gotongroyong (tradisional) sebagai bentuk kerjasama sosial yang sudah ada dan hidup di kalangan masyarakat-yang dianggap dapat merupakan dasar yang menyuburkan kehidupan koperasi-dialami proses yang sulit dan panjang yang penuh dengan aneka cerita kekecewaan dan malahan kegagalan-kegagalan. Akan tetapi menurut kenyataannya, sebagaimana yang dialami hingga sekarang koperasi akhirnya dapat bertemu dengan kebutuhan nyata berbagai kelompok masyarakat, berakar dan berkembang dengan baik. Kenyataan itulah yang meyakinkan orang-orang koperasi di Indonesia, bahwa koperasi, meskipun merupakan pengertian dan bentuk yang “diimpor” (seperti halnya banyak pengertian dan bentuk-bentuk yang lain) akhirnya dapat membudaya dan merupakan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Tetapi jelas bahwa jalan panjang dan sulit masih harus ditempuh dan masih akan dijumpai kekecewaan, kegagalan akan tetapi juga sukses-sukses.


1 Koperasi diperkenalkan oleh De Wolff van Westerrode pada akhir abad ke-19, menurut model Raiffeisen dari Jerman. Pada tahun 1920 pemerintah penjajahan membentuk “Panitia Koperasi” diketuai oleh Dr. J. H. Boeke untuk menyelidiki, apakah perkumpulan koperasi berguna bagi Indonesia dan dengan cara apa hasrat berkoperasi bangsa Indonesia dapat dibangunkan dan diperkuat.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan