Pendahuluan
Sejarah perkembangan koperasi, sebagai rangkaian peristiwa sejarah, dapat membantu memperkaya perbendaharaan pengetahuan kita mengenai kejadian-kejadian dan fakta-fakta koperasi, termasuk kumpulan data kwantitatif urutan waktu koperasi Indonesia.
Sejarah perkembangan koperasi dapat juga diartikan sebagai sejarah perkembangan pemikiran-pemikiran atau konsep-konsep mengenai perkoperasian Indonesia. Menurut batasan ini maka sejarah perkembangan koperasi dapat membantu kita menelusuri dan memahami jalinan peristiwa-peristiwa serta fakta-fakta sejarah koperasi Indonesia.
Sejarah perkembangan koperasi dapat dimaksudkan pula sebagai sejarah pertumbuhan kelembagaan koperasi Indonesia, seperti kelembagaan Dewan Koperasi Indonesia, Kongres Koperasi dan atau Musyawarah Nasional Koperasi dan Dewan Koperasi Daerah. Tetapi juga kelembagaan Hari Koperasi dan kelembagaan baru seperti Lembaga Jaminan Kredit Koperasi, Badan Usaha Unit Desa (BUUD), Asuransi Koperasi dan sebagainya.
Dengan mengenali fakta-fakta koperasi serta memahami hubungan antar peristiwa-peristiwa koperasi itu kita akan mengenali pula permasalahan-permasalahan koperasi dan dengan demikian lebih dekat lagi mengenai koperasi itu sendiri. Selanjutnya dengan melaahi pertumbuhan kelembagaan-kelembagaan koperasi di Indonesia kita akan lebih dapat mengukuhkan kedudukan dan dengan demikian juga peranan koperasi.
Urgensi penulisan sejarah perkembangan koperasi Indonesia
Walaupun tidak selalu disadari orang (juga di lingkungan koperasi sendiri), sesungguhnya lah urgensi penulisan sejarah perkembangan koperasi Indonesia ini sudah mendesak sekali. Memang harus diakui bahwa penulisan sejarah koperasi tidaklah langsung dapat menaikkan jumlah produksi, juga tidak bisa diharapkan dapat langsung menunjang program peningkatan pangan ataupun program perluasan lapangan kerja. Tetapi bila sekarang perhatian orang kembali ditujukan kepada tata-susunan ekonomi (sebagai dimaksud Pasal 33 Undang-undang Dasar tahun 1945) atau dengan kata lain orang menginsyafi kembali, bahwa masyarakat adil makmur sebenarnya adalah tujuan setiap pembangunan ekonomi dari negeri mana pun. Perbedaannya justru terletak pada cara bagaimana kita emancapainya, tata-susunan ekonomi yang kita pilih, maka jika demikian mau tak mau kita kembali harus mengkaji koperasi, meneliti berapa jauh bangunan perusahaan koperasi dapat memenuhi tata-susunan ekonomi kita. Oleh karena hal ini banyak dapat terungkap bila kita membalik-balik kembali lembaran sejarah koperasi, maka dari segi ini nyatalah perhanya pengkajian sejarah perkembangan koperasi Indonesia.