Prisma

Pengembangan dan Pembinaan Koperasi Sekolah

Pendahuluan

Secara jujur kita akui bahwa pengembangan perkoperasian dalam masyarakat Indonesia, masih kurang menggembirakan. Iklim yang ada belum serasi bagi pertumbuhan kehidupan koperasi. Hal ini disebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang terdapat pada koperasi itu sendiri, kurangnya keyakinan masyarakat atas koperasi, bahkan sebagian kalangan masih ada yang beranggapan bahwa koperasi itu adalah organisasi sosial saja. Kehadiran koperasi di Indonesia sebagai suatu organisasi ekonomi rakyat tidak selalu mendapat sambutan dan bantuan dari semua pihak, malahan koperasi dianggap sebagai saingan atau organisasi ekonomi kecil yang tidak memiliki harapan untuk berkembang besar, sehingga semua pihak dalam masyarakat belum tergugah hatinya dan merasa berkewajiban untuk membantu pertumbuhan koperasi yang sehat. Masih ada kesangsian dan kurang keyakinan tentang kemampuan koperasi untuk bertumbuh sebagai suatu subyek ekonomi yang punya peranan dalam pembangunan di Indonesia.

Dalam zaman Orde Baru sekarang kita melihat bahwa koperasi telah mendapat tempatnya kembali sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan semua kegiatan koperasi yang menunjang pembangunan digalakkan oleh pemerintah dan masyarakat. Pengembangan dan pembinaan koperasi dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk sektor pendidikannya. Kesadaran berkoperasi ditanamkan melalui pendidikan sejak dari sekolah, dengan program pendidikan dan praktek perkoperasian, mengembangkan dan membina koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah. Dengan sendirinya para pendidik atau guru khususnya, memikul tugas dan tanggungjawab dalam membantu terciptanya iklim yang baik bagi pertumbuhan koperasi melalui program pendidikan dan pengajaran koperasi bagi anak-anak didik kita.

Dasar-dasar pertimbangan mendirikan koperasi sekolah

Dasar-dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/1974 yang dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran koperasi di kalangan murid-murid/siswa-siswa sekolah.
  3. Membina rasa tanggungjawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada murid-murid sekolah yang berguna bagi pembangunan diri dan negara.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan murid-murid/siswa-siswa yang sangat berguna baginya setelah terjun kemasyarakat.
  5. Dapat membantu kebutuhan ekonomis dan mengembangkan program kesejahteraannya serta hidup saling membantu (bergotongroyong) di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Atas dasar hal tersebut di atas, terlihat adanya aspek sosial, ekonomis dan edukatif dari pengembangan dan pembinaan koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah, di mana kepala sekolah adalah penanggungjawabnya. Pertimbangan lain yang sangat menentukan pula dalam pembentukan koperasi sekolah adalah: usaha apa yang perlu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan murid yang mendesak, berapa modalnya dan darimana sumbernya, apakah cukup dari uang simpanan wajib, pokok dan sukarela saja? Dan kalau tidak cukup, apa perlu mengadakan pinjaman dari pihak luar dengan bunga yang ringan dan tidak mengikat atau bantuan pihak lain, dan akhirnya apakah tempat/fasilitas cukup tersedia?

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan