Pendahuluan
Masalah pemberontakan sebagai gejala politis, sosiologis, ekonomis, psikologis, militer dan lain-lain belum banyak mendapat perhatian penelitian ilmiah. Ada studi khusus tentang “Nationalism and Revolution in Indonesia” (George McT. Kahin, 1952) dan sebagainya tetapi sebagaimana kita maklum, pemberontakan pada umumnya tidak selalu berbentuk revolusi, dan tidak pula harus selalu bercorak kebangsaan atau nasionalistis. Di antara kepustakaan ilmiah kita juga ada studi sejarah mengenai sebuah pemberontakan kecil di Banten pada tahun 1888 dan tentang gerakan-gerakan protes di pedesaan pulau Jawa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 (Sartono Kartodirdjo, 1966 dan 1973), dan studi yang paling baru adalah sebuah disertasi psikologi mengenai gerakan protes mahasiswa (Sarlito, 1978).
Jadi lapangan penelitian yang mempelajari pemberontakan di Indonesia masih kurang dijelajahi. Seperti kita lihat di atas, studi-studi yang telah dilakukan hingga sekarang menunjukkan bahwa bentuk pemberontakan ada bermacam-macam. Akan lebih jelas lagi keanekaragamannya apabila kita mau menerjemahkan istilah “pemberontakan” ke dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggeris. Untuk hal ini kita dapat memilih dari sekian banyak kata seperti revolt, revolution, rebellion, insurgence, insurrection, mutiny, dan sebagainya. Dalam bahasa Perancis ada pula bentuk pemberontakan yang khusus yang dinamakan coup d’etat, kini sudah di Indonesiakan menjadi kudeta, dan dalam bahasa Jerman kita mengenal jenis pemberontakan yang disebut Putsch. Dari kata-kata ini, kita melihat adanya perbedaan tingkat intensitas orang atau kelompok mengadakan suatu pemberontakan. Hal ini nyata pula apabila kita hendak mengetahui arti sebenarnya dari asal kata “berontak”. Menurut Kamus Umum (Poerwadarminta), kata ini bisa berarti “meronta-ronta hendak melepaskan diri”, “melawan”, “tidak menurut perintah”, atau “menentang”, tetapi bisa juga berarti “mendurhaka”. Antara “melawan” atau “menentang” sampai kepada “mendurhaka” kita mengenal bentuk-bentuk lain yang menunjukkan perbedaan secara bertahap. Orang berontak karena merasa tidak puas. Bisa saja ia tidak puas karena keadaan ekonomi tidak mencukupi, atau kedudukan sosial tidak pantas, atau aspirasi yang dikejar tidak tercapai, atau perlakuan yang tidak adil, atau kekuasaan politik dijalankan tidak dengan norma-norma dan nilai-nilai yang dianutnya, atau entah frustrasi lain yang dihadapinya.
Jelas semuanya ini bersumber kepada soal ketidakpuasan itu. Umumnya dalam setiap masyarakat ada pranata-pranata tertentu untuk mengajukan rasa tidak puas tersebut. Pada tahap pertama melalui dialog antara kedua belah pihak, antara pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang ia anggap merugikannya. Bisa juga dinyatakan atau diselesaikan melalui pihak ketiga, seperti seorang pengacara, atau dalam instansi lebih lanjut, diselesaikan oleh seorang hakim yang dianggap tidak akan memihak dalam mengurus perkara bersangkutan. Dalam tingkat kenegaraan kita mengenal pula pranata dewan perwakilan rakyat dan pers untuk menyatakan ketidakpuasannya, dan di beberapa negara ada lagi cara-cara lain yang diperbolehkan untuk menunjukkan perasaan tidak puas, misalnya demonstrasi, atau seperti di Ingeris pidato-pidato “peti-sabun” di sebuah pojok Hyde Park di London. Masyarakat tradisional pun pada hari-hari tertentu boleh mengajukan keluhannya di balai desa, balai camat, atau di pendopo raja.

