Konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang dengan suara bulat disyahkan dalam konferensi bersama antara WHO dan Unicef, September 1978 di Alma Ata menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam merencanakan, mendirikan dan memelihara pelayanan kesehatan kuratif, promotif, preventif dan rehabilitatif.1 PKMD juga merupakan bagian yang integral dari model kebutuhan dasar (basic needs) yang diambil alih oleh konferensi tentang masalah kesempatan kerja yang diselenggarakan International Labor Office di Jenewa bulan Juni 1976.2 Selama beberapa tahun yang lalu proyek-proyek PKMD telah dilaksanakan-kebanyakan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah-di beberapa negara yang berbeda-beda ideologinya seperti Bangladesh, India, Mexico dan Nigeria.
Di Indonesia baik badan-badan pemerintah maupun badan-badan non-pemerintah telah merintis usaha-usaha di bidang PKMD, misalnya di Karanganyar dan Banjarnegara, Jawa Tengah. Selama Pelita III, sejak bulan April 1979, Pemerintah Indonesia merencanakan untuk meluaskan program PKMD yang sekarang berskala kecil menjadi suatu usaha nasional untuk menjangkau 20.140 desa di 27 propinsi di sekitar tahun 1984.3 Namun keberhasilan program ini sebagian besar tergantung pada faktor-faktor di luar bidang kesehatan itu sendiri. Konsep PKMD mempunyai implikasi-implikasi penting secara sosio-politis dan kelembagaan, terutama: menyebarluaskan tanggungjawab di antara berbagai kelompok sosio-ekonomi, seks dan politik di dalam masyarakat, desentralisasi kekuasaan administratif di dalam struktur pemerintahan. Dengan kata lain konsep PKMD juga berarti membagi kekuasaan baik di dalam masyarakat maupun dalam aparat administratif pemerintah itu sendiri. Mungkin ada gunanya untuk meneliti secara singkat tradisi kekuasaan yang dominan di Jawa di mana hampir 2/3 penduduk Indonesia yang berjumlah 138 juta jiwa berdiam.4
Menurut Anderson kebudayaan Jawa berasaskan konsep kekuasaan sebagai sesuatu yang konstan. “Bagi teori politik hal ini memiliki konsekwensi penting yaitu. ” adanya konsentrasi kekuasaan di satu tempat atau di tangan satu orang dengan sendirinya akan mengurangi kekuasaan tempat lain”.5
1 WHO, Perawatan Kesehatan Primer, Jenewa, 1978, hal. 19-23.
2 Kantor Tenaga Kerja Internasional, Ketenagakerjaan, Pertumbuhan dan Kebutuhan Dasar, Jenewa, 1976, hal.58. Untuk diskusi yang sangat baik tentang aspek-aspek ekonomis, kelembagaan dan sosio-politis, lihat Soedjarmoko dalam Prisma, November 1978, hal.59-79.
3 Departemen Kesehatan RI, Perawatan Kesehatan Primer, (Pengembangan Kesehatan Masyarakat Desa) di Indonesia, Jakarta, 1978, hal. 41.
4 Generalisasi-generalisasi tentang Jawa hanyalah bisa dipakai secara terbatas bagi daerah lain di Indonesia. Akan tetapi orang Jawa berpengaruh kuat di dalam kebijaksanaan pemerintah baik karena posisi-posisi kunci di bidang pemerintahan yang dipegangnya maupun karena jumlahnya yang sangat besar.
5 Benediktus R.O’G. Anderson, “The Idea of Power in Javaness Culture”, dalam Claire Holt (ed.), Politics and Culture in Indonesia, (Ithaca: Cornell University Press, 1972), hal. 7-8.