Dilarang Mancing di Tambak Ini”. Papan bertuliskan pesan tadi, hanya tergeletak tak berdaya di rumah Kamituwo (kepala dukuh) Tapak, Achmad Sueb. Tak ada gunanya lagi memasang papan penghalau orang kota yang suka iseng-iseng memancing ikan bandeng di tambak-tambak rakyat di pesisir Semarang Barat itu. Sebab lebih dari 90 hektar empang bandeng dan udang di Dukuh Tapak, Desa Tugurejo, Kecamatan Tugu itu sudah 21/2 tahun nyaris tak berproduksi. Termasuk tambak milik sang Kamituwo yang sudah tak pernah ditukar airnya dan penuh ditumbuhi alang-alang setinggi pinggang,1Bero, istilah orang di sana.
Itulah nasib yang kini menimpa sekitar 140 keluarga petani tambak dan petani sawah di Tapak, semenjak kehadiran pabrik calcium citrate P. T. Semarang Diamond Chemical (SDC) di sana tiga tahun lalu. Sungguh ironis bahwa pabrik ini yang memanfaatkan bahan-bahan buangan ampas ketela (onggok), ampas tebu (bagas) dan kulit ari beras (katul)—justeru mencemari empang dan sawah penduduk. Tapi. Lebih tragis lagi bahwa pabrik yang menciptakan kesempatan kerja bagi 228 karyawan ini merenggut nafkah dan rezeki 47 pemilik tambak, 57 pemilik sawah, 102 orang buruhtani dan dua orang nelayan sangapan (nelayan pencari udang di pantai). Dan itu semua, hanya demi minuman pabrik Fanta dan Coca-Cola, yang pembuatannya antara lain mengandalkan bahan penolong calcium citrate buatan anak perusahaan Mitsubishi di Semarang itu.
Lalu, sudah jatuh ditimpa tangga lagi. Setelah 21/2 tahun dikocok oleh polusi pabrik SDC, penduduk Tapak akhirnya diharuskan menyingkir dari kampung halamannya. Lantaran-wilayah Kecamatan Tugu di utara jalan raya Semarang-Kendal itu secara sepihak telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang dan Propinsi Jawa Tengah menjadi kawasan industri seluas 800 hektar. Sehingga bukan hanya dukuh Tapak tapi sekurang-kurangnya 10 ribu penduduk tujuh desa kecamatan itu, meninggalkan sawah dan tambak yang setahunnya menghasilkan 3 kwintal bandeng/hektar. Sementara pabrik-pabrik di kawasan industri Tugu itu, nantinya akan bebas membuang kotorannya ke laut. Berbagai kenyataan dan perkembangan itulah yang mendorong Kelompok Sepuluh Pengembangan Lingkungan Hidup, suatu wadah kerjasama 12 organisasi masyarakat di bidang pelestarian lingkungan mencantumkan kasus polusi industri ini di agenda Pekan Lingkungan Hidup 1979.2 Tapi bagaimana sebenarnya duduk masalahnya, dan pelajaran apa yang dapat ditarik dari “kasus setempat” ini? Itulah yang mau dibentangkan secara singkat dalam uraian berikut ini.
Kecamatan Tugu di sebelah barat kota Semarang itu, sebelum 1976 masih termasuk wilayah Kabupaten Kendal. Luasnya 52,14 km persegi, di mana sebagian kecil-242,095 hektar, dan pekarangan 384 hektar. Selebihnya seluas 3.220 hektar arah pantai berturut-turut berwujud tanah padas, sawah, dan tambak. Hasil utama kecamatan itu adalah padi, sayur-mayur, buah-buahan seperti durian, mangga, dan jambu klutuk, serta hasil tambak seperti bandeng, udang, dan rucah (ikan-ikan lain seperti mujair, belanak dan kakap).
1 Tempo, Jakarta, 24 Maret 1979, hal. 36.
2 Merdeka, Jakarta, 7 Juni 1979.





