“Dengarkanlah Patihku yang bijaksana, rakyat kita telah berlipat ganda jumlahnya. Karena tuah-tuah nenek moyang dan pandainya Mamanda mengendalikan pemerintahan, menjadi subur dan makmurlah daerah ini. Tetapi saya rasa dalam waktu dekat tanah ini tidak akan cukup lagi memberi makan mulut yang makin bertambah banyak itu”. “Daulat Tuanku”. “Sebab itu bersiap-siaplah Mamanda, berjalan ke arah matahari terbit, carilah daerah yang subur, cukup airnya dan tenang suasananya. Jadikan tempat itu tempat tinggal rakyatku yang baru”. “Daulat Tuanku”. “Satu lagi hendak saya pesankan, apabila Mamanda telah berhasil, angkatlah seorang kepala di antara mereka, berdasarkan pilihan dan permufakatan. Nyatakan pula, bahwa semua tanah yang sanggup mereka kerjakan, saya hadiahkan menjadi hak milik mereka masing-masing. Bahkan tanah di sekitarnya, sejauh dapat terlihat dari puncak pohon yang tertinggi, juga menjadi milik mereka secara bersama”. “Daulat Tuanku, mohon ampun Patih bertanya, apa pula gunanya penghadiahan tanah yang terakhir ini?”. “Patih yang bijaksana. Tanah macam kedua ini adalah tanah persediaan kehidupan mereka nanti. Apabila mereka berkembang biak, tidak perlu cepat berpindah jauh. Tetapi dapatlah mereka membuka hutan yang dekat dengan kampung. Hutan itu merupakan tanah ulayat mereka”. “Tanah ulayat Tuanku?”. “Ya tanah ulayat”.1
Demikianlah sejak semula, tanah pada hakekatnya adalah milik seluruh rakyat anggota persekutuan .2 dan bagi siapa yang mampu mengerjakannya, maka tanah tersebut menjadi miliknya. Perasaan hukum semacam ini hidup terus dari dahulu hingga sekarang, sehingga tidak heran jika Amani Minta Lumbangaol-wanita Siria-ria-berkata di atas kebun peninggalan orang tuanya: “Pokoknya tanah ini milik kami, dibayar satu juta satu hektar pun tidak akan kami lepas”. Tanah menjadi soal hidup-mati, menyatu dengan peluh, sehingga untuk itu mereka bersedia melakukan apa saja, sebagaimana pepatah Jawa mengatakan “Sedumuk batuk senyari bumi, ditohi pecahing dodo lan wutahing ludiro“.3
Tanah ulayat tidak hanya berwujud tanah yang dijadikan perkampungan, sawah, ladang, kebun saja, tetapi meliputi pula hutan-belukar, padang ilalang, rawa-rawa, sungai-sungai, bahkan laut di sekitarnya.4Anggota persekutuan yang ingin membuka tanah untuk dijadikan persawahan atau ladangnya harus meminta izin dahulu kepada kepala persekutuan.5 Bilamana tanah yang akan dibuka itu belum pernah dibuka orang lain dan kepala persekutuan tidak keberatan,6 pemohon setelah membayar sejumlah uang untuk kas persekutuan, ia diizinkan membuka tanah yang dimaksud.7 Bilamana tanah dikerjakan terus menerus dan diolah sedemikian rupa, dengan mempergunakan tenaga dan modal sehingga nilai tanah meningkat, maka hubungan penggarap dengan tanah berubah menjadi hubungan pemilikan. Terciptalah hak milik atas tanah menurut hukum adat.8 Di pedesaan proses terjadinya hak milik sebagaimana dianut oleh hukum adat tersebut masih terjadi.9 Tanah yang telah menjadi hak milik dapat diwariskan, dijual, digadaikan atau dipindah-tangankan kepada orang lain, dengan syarat penerima hak milik adalah juga anggota persekutuan yang bersangkutan.10
Jika tanah diterlantarkan sampai lama, maka tanah akan kembali kepada kekuasaan persekutuan lagi dan setiap anggota berhak membukanya kembali dengan memberikan hak prioritas kepada bekas pemilik atau penggarap.11
Selain hak milik, hukum adat mengenal pula hak-hak lainnya atas tanah.12 Di beberapa daerah hak ulayat tetap kuat sampai dewasa ini,13 tetapi di beberapa daerah lainnya terutama di pulau Jawa hak ulayat persekutuan telah menyusut bahkan musnah.14
1 Proses pembukaan daerah baru semacam ini diperoleh dari cerita Tambo lama Sumatera. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan sebagai riwayat Sultan Adam yang dituangkan oleh Abdurrahman SH dan Drs. Syamsiar Seman mengenai Undang-undang Sultan Adam, dalam majalah Orientasi, no. 2, Januari 1977. Begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas wilayahnya ke utara (Lihat H.A. Basit Adnan, “Tandus tanahnya, Subur Islamnya” dalam Panji Masyarakat, no. 233, 15 Oktober 1977. Kisah-kisah tersebut diangkat oleh Sayuti Thalib SH dalam “Telah Tercipta Hak Ulayat Baru”, majalah Hukum dan Pembangunan, no 1, Tahun VIII, Januari 1978.
2 Persekutuan-persekutuan hukum di Indonesia menurut dasar susunannya dapat dibagi atas dua golongan. Pertama, berdasarkan pertalian suatu keturunan (genealogis) seperti Batak dan Minangkabau. Kedua, berdasarkan lingkungan daerah (territorial) seperti marga di Palembang dan desa di Jawa. (Prof. Dr. Soepomo SH, Bab-bab tentang Hukum Adat, hal. 45).
3 Artinya kira-kira: Soal wanita dan tanah adalah soal yang sensitif dan untuk dipertaruhkan dada dan tumpahnya darah. (Lihat antara lain, Soedargo, “Hukum Agraria dalam Era Pembangunan”, Prisma, no. 6, tahun 1973, hal. 47).
4 Hak ulayat di Jambi berlaku juga ke laut luas. “Sepembedilan dari tepi pantai waktu air surut, hak Rajo”, artinya batas terluar hak ulayat adat ialah sa- tu mil dihitung dari tepi pantai jika air surut. (Dr. A.P. Parlindungan SH, Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, hal. 11).
5 Sebutan untuk kepala persekutuan berlain-lainan di berbagai daerah. “Kepala negeri” untuk Minangkabau, “pasirah” untuk Palembang, “pembakal” di Kalimantan Selatan, “kechiek” di Aceh.
6 Kepala persekutuan dapat menyatakan keberatannya, karena tanah yang hendak dibuka tersebut diperuntukkan bagi keperluan umum seperti pekuburan umum, padang ternak bersama, pekarangan mesjid atau sekolah, atau hutan larangan. (Prof. Dr. Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, hal. 43).
7 Jumlah uang yang dibayarkan biasanya tidak besar. Di Kabupaten Batanghari (Jambi) hanya Rp 350 untuk setanah (2,7 hektar) yang disebut sebagai “mas edan” ganti kerugian kepada marga. Di Sumatera Selatan disebut uang “pancung alas”. Lihat antara lain Dr A.P. Parlindungan SH, Berbagai Pelaksanaan UUPA, hal. 11 dan Laporan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tentang Pengaruh UUPA terhadap Tanah Adat di Sumatera Selatan, Simposium UUPA dan Kedudukan Tanah Adat Dewasa ini; BPHN 1978, hal. 157.
8 Mr. B. Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, hal. 60. Lihat juga Prof. Dr. R. Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, hal. 45.
9 Yang dimaksudkan di sini adalah bahwa penggarap tanah yang demikian itu merasa telah menggarap tanahnya sendiri, apalagi jika berlangsung turun-temurun. Sebelum berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960, hak membuka tanah secara demikian itu dengan sendirinya menjurus kepada perolehan hak milik bagi si pembukanya. Setelah berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960, hal tersebut belum diatur. (Lihat juga laporan penelitian tentang hak membuka tanah, kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanahan Departemen Dalam Negeri RI dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 1977. .^$10$^ Orang luar persekutuan dilarang mempunyai hak milik atas tanah.
10 Orang di luar persekutuan hanya bisa memiliki hak memungut hasil dari tanah setelah membayar uang pengakuan (recoqnitie). Tanda pengakuan ini disebut “wang pemasukan” (Aceh), “mesi” (Jawa), “sewa bumi”, “bunga kayu” di lingkungan masyarakat hukum lainnya. (Lihat antara lain Mr. Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, hal. 64 dan Prof. Dr. Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, hal 43). Bandingkan misalnya larangan dalam UUPA no. 5 tahun 1960. Pasal 21 menetapkan hanya warga negara Indonesia saja yang boleh memiliki hak milik atas tanah.
11 Lamanya tanah yang diterlantarkan untuk kembali menjadi hak persekutuan berbeda-beda di berbagai lingkungan masyarakat hukum. Di Aceh Timur jangka waktu tersebut untuk tanah ladang 1 tahun, sawah 3 tahun dan kebun tanaman keras 5 tahun. Di Jambi untuk sawah 5 tahun, jajaran 3 tahun dan talang 3 tahun. Pemerintah Daerah Propinsi Lampung pernah menetapkan dalam masalah ganti rugi, bahwa tanah yang telah ditinggalkan lebih dari 3 tahun tidak diakui lagi hak penggarapnya (SK Gubernur Lampung no. G/127/DA/HK/1974, 29 Agustus 1974). Bandingkanlah hal ini dengan ketentuan Pasal 10 UUPA no. 5 tahun 1960, yang pada asasnya mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah mengerjakan atau mengusahakan secara aktif.
12 Hak-hak perorangan lainnya menurut hukum adat adalah: hak keutamaan, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai dan hak sewa. Hak-hak ini akan diterangkan lebih lanjut dalam bagian lain dari tulisan ini.
13 Lihat juga studi kasus yang dilaporkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Aceh), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Medan), Fakultas Hukum Universitas Andalas (Padang), Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Ujung Pandang) dan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Ambon) dalam Simposium Undang-undang Pokok Agraria dan Kedudukan Tanah-tanah Adat Dewasa ini, BPHN, 1978.
14 Menyusutnya hak ulayat persekutuan disebabkan beberapa hal: pertama adalah, makin terbatasnya tanah yang dapat diusahakan. Sebab lainnya karena tekanan yang berat dari pusat kekuasaan, pajak dari pihak raja-raja atau beban-beban yang diletakkan oleh gubernemen. Timbullah pembagian berkala daripada tanah-tanah pertanian. Hal mana tidak sedikit pula mendapat dukungan dari pihak pabrik-pabrik gula, supaya memperoleh tanah sewa utuh tak terpisah-pisah. Pembagian-pembagian berkala atas tanah terhenti sejak pengurangan pabrik-pabrik gula di Jawa 1933, maka pertalian hukum dengan perorangan menjadi erat. Bila campurtangan desa terhadap tanah menjadi lenyap, maka akhirnya tidak ada halangan bagi seseorang untuk memiliki tanah dan mengalihkannya kepada pihak lain, seperti yang terjadi secara besar-besaran di Kedu. Dengan demikian “hak ulayat persekutuan (desa) menyusut. Bekas-bekas hak ulayat persekutuan” (beschikkingsrecht) hanya berupa campurtangannya kepala desa dalam urusan perjanjian-perjanjian mengenai tanah. (Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, hal. 61).