Pendahuluan
Banyak sudah berbagai hasil penelitian dan karangan yang mengemukakan masalah kemiskinan dan kerawanan ekonomi di daerah pedesaan. Salah satu di antaranya adalah tulisan Dr. Masri Singarimbun dan D.H. Penny yang berjudul Penduduk dan Kemiskinan1¹ yang mencanangkan secara gamblang dan tuntas bagaimana gawatnya keadaan penduduk di daerah pedesaan Indonesia dewasa ini, sehubungan dengan semakin menipisnya berbagai sumber produksi yang masih dapat dimanfaatkan oleh penduduk pedesaan. Ada tiga hal yang diajukan oleh penulis buku tersebut sehubungan dengan semakin tidak cukupnya tanah yang masih dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa, yaitu: pertama, sangat sempitnya luas usahatani; kedua, jumlah keluarga yang tidak memiliki tanah; dan ketiga, keadaan di mana pemilikan atas sawah yang terpusat kepada beberapa gelintir orang saja.2²
Sekalipun Sriharjo bukanlah merupakan keseluruhan Pulau Jawa apalagi keseluruhan Indonesia, namun tidak dapat disangkal lagi, bahwa masalah yang paling gawat yang dihadapi oleh penduduk pedesaan Indonesia, tidaklah jauh berbeda dari gambaran kelabu sebagaimana dikemukakan oleh Masri Singarimbun itu. Tanah yang semakin sempit, petani yang tidak memiliki tanah dan distribusi yang sangat timpang.
Kalau tanah adalah merupakan satu-satunya kemungkinan terbesar sebagai sumber penghidupan petani, sementara tersebut semakin menciut dan terpusat di bawah penguasaan segelintir petani kaya, maka tak pelak lagi sedang terjadi suatu proses pemiskinan yang semakin berlarut-larut di daerah pedesaan saat ini. Kemiskinan akibat keterbatasan berbagai sumber pertanian, sementara kemungkinan lain di luar sektor pertanian yang dapat digunakan sebagai sandaran penghasilan amatlah terbatas.
Uraian berikut ini adalah merupakan suatu penekanan untuk mengemukakan apa yang telah disumbangkan oleh Masri Singarimbun untuk memahami proses kemiskinan petani di pedesaan, dengan menekankan kepada pola penguasaan tanah yang dipengaruhi oleh sistem penyakapan tanah dengan segala variasinya. Tulisan ini didasarkan kepada beberapa hasil penelitian di tiga buah desa di dua kabupaten di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Universitas Airlangga baru-baru ini. Adapun tiga buah desa penelitian tersebut adalah dua desa di Kabupaten Kediri, dan satu desa di Kabupaten Tuban, yang selain memiliki beberapa persamaan, ketiga desa tersebut juga memiliki karakteristik yang dianggap berbeda, dan yang mengalami perbedaan pula dalam sistem penyakapan tanah yang ada. Sedangkan sebagai pembanding dari ketiga lokasi desa di Jawa Timur itu, diambil data-data dari hasil penelitian penulis sendiri beberapa tahun yang lalu di sebuah desa di bilangan Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Penyakapan tanah sebagai harmoni
Penyakapan adalah suatu bentuk penggunaan tanah yang paling tua dan dapat ditemukan melalui sejarah berbagai bangsa di dunia. Scheltema seorang ahli agronomi Belanda memberikan suatu deskripsi yang dapat dipakai sebagai definisi umum penyakapan. Menurut Scheltema penyakapan adalah suatu bentuk penggunaan tanah di mana pembagian total produksi oleh kedua unsur produksi yang terlibat, yakni modal dan buruh, dilakukan berdasarkan suatu perbandingan tertentu, dan masing-masing pihak memperoleh bagian dalam bentuk barang. Demikian kutipan W.G. Wolters dalam tulisannya “Penyakapan dan Struktur Agraris di Luzon Tengah (Filipina) dan Jawa” di dalam majalah Cakrawala.3³ Yang kemudian juga mengatakan bahwa sekalipun penyakapan berlaku di dalam berbagai masyarakat tetapi ia memiliki arti, sifat serta fungsi yang berbeda-beda pada masyarakat yang satu dengan yang lain.
1 Masri Singarimbun dan D.H. Penny, Penduduk dan Kemiskinan, Kasus Sriharjo di Pedesaan Jawa, (Jakarta: Buku Obor, 1976).
2 Ibid., hal. 36
3 Cakrawala, Majalah Penelitian Sosial, LPIS, Universitas Kristen Satya Wacana, Th. X, No. 5, Oktober-November 1978.