Dalam tulisan ini kami meringkas beberapa hasil sementara dari penelitian yang masih berlangsung mengenai masalah tanah di daerah aliran sungai (DAS) Cimanuk, Jawa Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai aspek dari pola-pola penguasaan tanah yang terdapat sekarang dan beberapa petunjuk adanya perubahan dalam pola-pola tersebut, serta untuk menerangkan peranan penguasaan tanah dalam struktur dan hubungan-hubungan sosial-ekonomi pedesaan. Mengingat kesulitan-kesulitan para pembuat kebijaksanaan dalam rangka perbaikan dan pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan Undang-undang Pokok Bagi Hasil 1960 antara lain disebabkan oleh kekurangan informasi mengenai keadaan penguasaan tanah dan dinamikanya, maka kiranya usaha menambah informasi dan pengertian kita dalam bidang ini akan menjadi semakin penting dalam tahun-tahun mendatang.
Sebagai pendahuluan perlu kami kemukakan beberapa asumsi yang mendasari pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini. Pertama, bahwa masalah penguasaan tanah yang sering dipandang sebagai masalah “hubungan manusia dengan tanahnya” sebenarnya lebih menyangkut hubungan sosial ekonomi dan politik antar manusia. Pengertian “hubungan antar-manusia” ini dapat diterangkan dengan suatu contoh yang sederhana. Kenyataaan bahwa “aku memiliki tanah ini” bukan hanya menunjukkan adanya suatu hubungan atau ikatan di antara aku dan sebidang tanah tertentu, tetapi mengandung pula berbagai implikasi misalnya: “kamu tidak boleh memakai tanahku ini”, atau: “Jika kamu menggarap tanahku ini, separuh dari hasilnya harus kau serahkan padaku”. Dengan demikian, suatu hubungan penguasaan atas tanah langsung melibatkan manusiadala m suatu hubungan dengan masyarakat di sekitarnya yang bertalian erat dengan pembagian kekayaan, pendapatan, kesempatan-kesempatan ekonomi dan penguasaan politik di antara mereka, terutama di daerah-daerah seperti Jawa di mana tanah merupakan faktor produksi yang ‘sangat langka. Tidak mengherankan bahwa masalah tanah adalah masalah yang sangat peka, sehingga menelitinya menjadi sukar pula. Cara sensus atau sample-survey konvensional sering kurang mampu menghasilkan data yang benar mengenai sebaran pemilikan tanah dan aspek-aspek lain, sehingga metode-metode tersebut harus dikombinasikan dengan studi-studi kasus pada tingkat mikro, participant-observation dan diskusi-diskusi bebas dengan informan-informan yang sudah dikenal baik.1
Kemudian pola-pola penguasaan atas tanah seperti hubungan-hubungan sosial-ekonomi lainnya di dalam suatu masyarakat merupakan “warisan sejarah” sehingga untuk menerangkan pola-pola dan perubahan yang terlihat sekarang, kita harus menggabungkan data-data kontemporer dengan suatu pendekatan historis.
1 Tulisan ini merupakan saduran dan perbaikan dari B. White & G. Wiradi: Patterns of Land Tenure in the Cimanuk River Basin: Some Preliminary Notes, kertas-kerja No. 11, Lokakarya Sejarah Sosial-Ekonomi Pedesaan, Cipayung, Januari 1979. Penelitian ini dilakukan oleh team Studi Dinamika Pedesaan, Survei Agro Ekonomi. Penulis berterima kasih kepada semua rekan staf SDP-SAE yang telah ikut serta dalam pengumpulan dan analisa data.