Prisma

Dunia Ketiga: Mitos tentang Land Reform di Bangladesh*

Pengantar

“Land reform” senantiasa diharapkan sebagai kunci pemecahan masalah tanah, terutama di negara-negara Dunia Ketiga. Benarkah harapan itu? Kalau tidak, perangkap-perangkap apa yang perlu diketahui untuk menghindari kegagalannya? Berikut ini adalah pengalaman Bangladesh, negara Asia yang baru merdeka dan mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mungkin menarik untuk kita pelajari. Redaksi.-

Pelaksanaan perangkat hukum yang mengatur sistem pertanahan di wilayah-wilayah yang sekarang menjadi Bangladesh memiliki riwayat yang panjang dan timbul tenggelam. Akan tetapi, satu hal yang selalu dipertahankan sejak zaman pra-sejarah sampai kini yakni hak milik perorangan atas tanah, bahkan dari mereka yang tak pernah menyentuh bajak sekalipun. Yang dituntut hanyalah pembayaran pungutan atau sewa tanah kepada negara, dengan bentuk-bentuk beraneka ragam dalam setiap kurun waktu. Celakanya, untuk Bangladesh, organisasi atau tata-cara pemungutan pajak dipercayakan Diwani kepada Inggeris di tahun 1765 sampai tahun 1947 telah banyak dikeluarkan undang-undang/peraturan yang berusaha menata hubungan antara pemilik-pemilik tanah dan para penyewa. Kelemahan-kelemahan yang inheren di dalam sistem pengumpulan sewa tanah oleh perantara-perantara atau kaum penengah, yang dijuluki Zamindar itu sudah lama disadari bahkan oleh Inggeris sendiri. Namun tidak ada usaha yang sungguh-sungguh untuk melenyapkan kekurangan-kekurangan itu.

Betul bahwa Komisi Floud, suatu komisi untuk urusan pendapatan atas tanah yang dibentuk oleh Pemerintah Bengal pada tahun 1938, telah memperkirakan pengaruh sistem pertanahan “terhadap struktur sosial dan ekonomi Bengal” sebagai salah satu dari pedoman-pedoman kerjanya. Juga benar bahwa Komisi Floud telah mengusulkan penghapusan bunga atas sewa tanah yang diterima oleh para Zamindar. Akan tetapi penghapusan itu tidak terlaksana sampai di-introdusirnya Undang-undang Pembentukan Negara Bengal Timur sehingga pemungutan bunga atas sewa tanah itu beralih kepada negara dan para petani digiring ke dalam hubungan langsung dengan negara. Hal lain yang nampak jelas dalam undang-undang tersebut dan barangkali secara politis bermanfaat, adalah syarat batas maksimum untuk pemilik individu yakni 100 bighas atau 33,3 hektar (pasal 90).

Perlindungan terselubung kepada Zamindar

Tak pelak lagi, peraturan itu merupakan suatu langkah yang mengagumkan dan diterima begitu saja oleh petani-petani sederhana yang patuh terhadap hukum, yang percaya dengan ikhlas bahwa suatu era baru kemakmuran akan terbuka bagi mereka karena mereka akan memiliki sendiri tanah-tanah yang lebih luas, tanpa hadirnya para Zamindar atau Telukdar antara mereka dengan republik. Bahwa hal ini tidak akan terwujud, telah jelas dari sekian banyak pasal dalam undang-undang itu, yang secara terselubung melindungi kepentingan-kepentingan dari “petani-petani berbaju putih” (pembudidaya kerah putih) yang hanya kehilangan julukan Zamindar tanpa kehilangan hak istimewa. Cukup dengan hanya memeriksa bab V dari undang-undang itu, khususnya pasal 81, 82 sampai 85 serta pasal 90 dan 93 untuk menyadari kenyataan bahwa undang-undang itu hanyalah suatu usaha setengah-hati dalam menjalankan reformasi lahan. Sebetulnya, ia lebih merupakan suatu kompromi, dan seperti terbukti dari perkembangan berikutnya, formula kompromi yang disyahkan itu secara total menghancurkan harapan-harapan dan aspirasi-aspirasi dari kaum tani sebagai suatu kelas. Manfaat yang teramat kecil, yang kiranya diberikan kepada petani-petani asli sebagai suatu kelas (dengan atau tanpa tanah milik), lenyap oleh aparat perpajakan (mesin pendapatan) tradisional yang gagal meningkatkan bobot tanggung-jawabnya ke tingkat yang lebih penuh.


* Tulisan ini merupakan terjemahan dari “The Myth of Land Reform in Bangladesh” yang dimuat dalam Bangladesh Times, tanggal 24 dan 25 Maret 1977.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan