Prisma

Perjuangan Hak-hak Asasi Manusia di Asia

Konsep mengenai hak-hak asasi manusia rupanya tidak hanya memiliki berbagai dimensi melainkan juga mempunyai ciri-ciri khas tertentu, yang baru dapat dipahami sepenuhnya jika konsep tersebut dilihat dalam tatanan-tatanan sosial (settings) dan keadaan-keadaan yang khusus pula.

Saya berkeyakinan bahwa hal ini telah pula diakui dalam Seminar Hak-hak Asasi, yang diadakan di Hongkong bulan April 1978, sebagaimana dinyatakan dalam alinea pembukaan dari deklarasinya bahwa: “Hak-hak asasi di Asia pada waktu ini harus dipahami dalam hubungan dengan kekuatan-kekuatan yang telah membentuk sejarah dan masyarakat di kawasan tersebut.” “Hak-hak individual” misalnya, merupakan salah satu dimensinya, sedangkan “hak-hak dari suatu golongan atau perkumpulan” merupakan satu dimensi yang lain. Lebih lanjut, ada pula “hak-hak suatu bangsa” atau “hak-hak rakyat”. Akhirnya, secara lebih abstrak dan umum, orang dapat berbicara mengenai “hak-hak kemanusiaan”.

Dalam hubungan dengan tatanan dan lingkungan-lingkungan sosial izinkan saya sekedar menjelaskan masalahnya. Di Barat, di mana kapitalisme, dengan titikberat pada inisiatif dan usaha perseorangan, telah mendorong masyarakatnya memasuki abad industri, paham yang berkembang secara menonjol adalah paham individualisme. Karena itu, jika di dalam masyarakat tersebut orang berbicara mengenai hak-hak asasi manusia pada titikberatnya adalah pada hak-hak perseorangan seperti yang tercantum dalam piagam Magna Charta dan Bill of Rights. Dalam pengertian ini, hak-hak golongan atau perkumpulan, hanya merupakan perluasan bela-ka dari hak-hak perseorangan.

Barangkalai dalam pengertian seperti itulah manakala Carter berbicara mengenai hak-hak asasi manusia. Dan hak-hak tersebut sering dikemukakan dengan mencakup pengertian beberapa bentuk perlindungan terhadap individu dari kekuasaan negara, karena pada umumnya, tidak ada kesatuan dalam hal tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan dari kaum elite yang menguasai negara dan rakyat biasa.

Akan tetapi, seorang teman sejawat pernah mengemukakan bahwa Presiden Amerika Serikat itu barangkali memiliki alasan-alasan tersendiri untuk menjadikan hak-hak asasi sebagai suatu “masalah Carter”. Dan hal ini memiliki tujuan jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan politis dalam perang propaganda melawan Rusia, sementara tujuan jangka panjangnya yakni “mengembalikan rasa percaya diri masyarakat Amerika yang hancur akibat kekalahannya di Vietnam dan skandal Watergate”.

Di wilayah Asia dan negara-negara Dunia Ketiga lainnya, konsep hak-hak asasi memperoleh arti yang lebih luas karena konsep tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan rakyat secara bersama-sama untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri dan membebaskan diri dari penjajahan, pemerasan dan penindasan dalam bentuknya yang beranekaragam.

Dengan begitu kita dapat secara lebih tepat berbicara mengenai “hak-hak asasi rakyat”, atau secara lebih sederhana, “hak-hak rakyat”. Hal itu sama sekali tidak berarti bahwa di negara-negara Dunia Ketiga, hak-hak perseorangan tidak lagi dipersoalkan. Akan tetapi, jika berjuta-juta rakyat menjadi korban dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak adil dan pola hubungan serta perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi, maka hak-hak seperti kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berserikat dan lain-lain, tidak dapat dianggap sebagai tujuan terakhir, melainkan melulu sebagai sarana-sarana untuk dapat membetulkan kembali kesalahan-kesalahan yang lebih besar.

Dengan begitu, di Asia pada waktu ini, hak-hak rakyat pada dasarnya mencakup: kebebasan dari kelaparan, dari buta huruf, dari perasaan hutang budi, dari persoalan perumahan dan dari pengangguran; hak rakyat untuk memperoleh pangan, hak para petani dan pekerja untuk mendapatkan kondisi hidup dan pekerjaan yang layak, hak para wanita untuk tidak diperas dan dibeda-bedakan, hak anak-anak untuk tidak meninggal secara perlahan-lahan atau menderita karena pertumbuhan dan perkembangannya yang terhambat.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan