Eduard J.M. Schmutzer. Kebijakan Kolonial Belanda dan Pencarian Identitas di Indonesia, 1920-1931. Leiden: E.J. Brill, 1977, 179 halaman + Lampiran + Daftar Pustaka.
Sungguh mati sebagian besar dari para pemikir kolonial Belanda tak bisa membayangkan bahwa para inlander yang telah dibiasakan untuk hidup di zaman “normal”, setelah rust en order ditekankan dengan mengesampingkan segala impian politik etik, mau berontak menghadapi kemungkinan kembalinya zaman normal itu. Malah van Mook, salah seorang pendiri De Stuw yang liberal, yang mencitakan suatu hubungan yang harmonis antara “Indonesia” dengan Belanda, merasa yakin bahwa setelah para ekstrimis, yang dipimpin Soekarno dan Hatta disingkirkan, rakyat akan memilih apa yang “wajar”. Tetapi ternyata tak begitu yang terjadi. Peristiwa revolusi Indonesia bukan saja berarti kehilangan koloni bagi Belanda-maka dengan ini hilang pulalah tempo doeloe yang kini dikenang dengan nostalgia-tetapi menggugah pula kesadaran nasional, dan, tak kurang pentingnya, perhatian ilmiah. Begitulah Gebrandy dan kawan-kawan sangat penasaran atas keberhasilan para ekstrimis, yang malah menurutnya adalah pula para “kolaborator” dengan Jepang, dan para liberal, yang pernah mengimpikan keberhasilan politik etis menulis buku tentang “sesuatu yang besar, yang pernah tumbuh” dan mencoba pula membuat suatu “neraca kebijaksanaan”.
Bagi yang belakangan ini muncul pertanyaan yang menyakitkan: “Apakah sesungguhnya yang salah, hingga begini jadinya?”. Dengan nada ini pula van der Meulen menghela nafas panjang, dalam otobiografinya, Ik stond er bij. Ia merasa hanya menjadi penonton. Sebab menjelang Perang Dunia II garis kebijaksanaan yang diletakkan oleh para gurunya di Leiden, Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven, telah makin diingkari oleh pemerintah, yang makin mendengarkan pendapat Jaksa Agung (bukan lagi pendapat Penasehat Masalah Bumiputera).
Setelah hubungan Indonesia dan Belanda makin baik, maka kecenderungan studi sejarah kolonial makin bersifat “netral”, dalam arti bahwa para sarjana mencoba bertanya “Apa masalahnya”. Karena itu tidaklah mengherankan bahwa publikasi yang terpenting adalah justeru “penerbitan sumber” yang telah berjilid-jilid menyalin arsip-arsip penting tentang “pergerakan nasional”. (telah dua jilid) “Pendidikan” (satu jilid), masalah ketatanegaraan Hindia Belanda (dua jilid), kebijaksanaan perekonomian (tiga jilid). Di samping itu pula telah diterbitkan enam jilid mengenai hubungan Indonesia-Belanda selama 1945-1950. Publikasi-publikasi ini masih dilanjutkan karena memang masih banyak yang harus diungkapkan. Tentang sejarah pergerakan nasional, umpamanya barulah diterbitkan arsip-arsip tentang periode sampai dengan tahun 1923. Tak pula boleh dilupakan berbagai memoires dari para pelaku sejarah dalam hubungan kedua negeri ini. Dari beberapa disertasi dan artikel yang telah diumumkan kesan umum tentang hal ini tak terelakkan. Yang penting ialah bertanya tentang “apa”, bukanlah berdiskusi “mengapa harus begitu jadinya, siapa yang salah,” dan seterusnya. Dalam konferensi sejarah Indonesia-Belanda yang pertama yang diadakan tahun 1976 maka kesan yang paling menonjol bukanlah adanya dua kelompok ahli sejarah dari bekas anak jajahan dan bekas penjajah, tetapi sekelompok ahli sejarah yang ingin mempelajari “dinamik di hari lampau”. Kolonialisme makin dianggap sebagai kenyataan sejarah, bukanlah kutuk yang menghantui. Setidaknya begitulah dalam sikap ilmiah yang ingin ditegaskan, jika belum dalam sikap pribadi sebagai manusia biasa.