Undang-undang Perjanjian Bagi Hasil sudah berumur 20 tahun. Rudolf S. Sinaga dan Faisal Kasryno melihat aspek ekonomi serta penerapan undang-undang tersebut dalam tulisan ini. Dari data yang terbatas, terlihat bahwa ia belum seluruhnya dilaksanakan masyarakat. Mungkin perlu suatu wadah bagi para penyakap untuk meningkatkan kekuatan kedudukan guna memetik manfaat undang-undang tersebut. Di sini inisiatif dari pemerintah terasa diperlukan.
Pendahuluan
Pada tahun 1970 diadakan suatu evaluasi terhadap usaha-usaha intensivikasi padi di Indonesia secara komprehensif oleh “Team Sacay” yang dibiayai dengan kredit lunak dari Bank Dunia. Team tersebut mengajukan beberapa saran perbaikan dalam program intensivikasi di Indonesia. Sejak tahun 1970 diadakan perbaikan-perbaikan dalam program Bimas dan program ini diberi nama “Bimas Nasional Yang Disempurnakan” (BND). Bimas Nasional Yang Disempurnakan sejak dimulai Musim Tanam (MT) 1970/1971 sampai awal PELITA II dapat mencapai hasil-hasil yang menggembirakan, tetapi sejak pertengahan PELITA II pertambahan kenaikan areal BIMAS mengalami levelling off yang mencapai puncaknya pada akhir PELITA II ini. Tim evaluasi menduga bahwa sekurang-kurangnya ada 12 komponen variabel yang saling mempengaruhi keberhasilan usahatani dalam program intensivikasi, salah satu di antaranya adalah hubungan petani dengan tanahnya.1
Sebagaimana halnya dengan Team Ahli Badan Pengendali Bimas kami juga menyadari bahwa banyak variabel yang mempengaruhi kegairahan petani untuk menerapkan usaha-usaha peningkatan hasil pertanian, misalnya status penguasaan tanah pertanian, pola pertanaman, luas penguasaan tanah, atitude petani dan faktor lingkungan sosial, dan ekonomi. Di samping itu status penguasaan atas tanah garapan dapat pula mempengaruhi distribusi pendapatan di antara penggarap dan pemilik, dan di antara faktor-faktor produksi pada umumnya.
Landreform adalah salah satu panca-program dari Agrarian Reform di Indonesia, suatu program untuk mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Program dari landreform antara lain meliputi pengaturan kembali perjanjian bagi-hasil tanah pertanian. Tujuan dari Landreform di Indonesia antara lain untuk meningkatkan hasil pertanian dan meningkatkan taraf hidup petani yang menggarap tanah pertanian. Secara lebih spesifik, tujuan Landreform di Indonesia antara lain untuk (1) meningkatkan produktivitas pertanian dan (2) menjamin penyebaran penguasaan atas tanah dan pembagian pendapatan yang lebih merata.2
1 Team Ahli Badan Pengendali Bimas, Pernyataan Proyek Evaluasi Pelaksanaan Intensivikasi Padi dan Palawija (Tahun 1971-sekarang), Februari 1978.
2 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jilid I dan II, 1975.