Prisma

Efisiensi Perpajakan di Indonesia*

Walaupun volume penghasilan pajak yang diterima Pemerintah meningkat cukup banyak, tetapi peningkatan ini lebih disebabkan oleh penghasilan dari minyak bumi. Dan ini mengakibatkan kendornya usaha-usaha meningkatkan hasil pajak yang lain, terutama pajak langsung. Dalam tulisan ini Dietrich Lerche menelaah efisiensi dan kemerataan sistem perpajakan Indonesia, khususnya perbandingan potensi pajak legal dengan kenyataannya. Juga dibahas beberapa sikap dan prosedur yang menerangkan bagaimana dan mengapa sistem perpajakan Indonesia dilaksanakan seperti yang selama ini berlangsung.

Selama dasawarsa terakhir, volume penghasilan pajak yang diterima oleh Pemerintah Indonesia meningkat cukup banyak, baik dalam ukuran mutlak maupun dalam perbandingannya dengan Gross Domestic Product (GDP). Tetapi peranan yang jauh paling besar dalam peningkatan ini, dipegang oleh penghasilan dari minyak bumi. Sebagaimana diperlihatkan dalam Tabel 1, sementara perbandingan pajak keseluruhan (jumlah seluruh pemasukan sebagai persentase GDP) meningkat dari 5,4 ke 16,3 persen, rasio untuk pendapatan dalam negeri non-minyak naik sedikit sekali, sehingga peranannya terhadap penerimaan pajak turun dari 87 ke 48 persen. Hampir tak dapat diragukan bahwa berlimpahnya penghasilan dari minyak bumi berakibat mengendornya usaha-usaha sebelumnya untuk meningkatkan hasil pajak lain-lain, terutama pajak langsung.

Memang dapat dipertanyakan apakah suatu negara yang diberkahi arus pemasukan pajak minyak bumi yang demikian berlimpah masih perlu begitu prihatin atas bidang-bidang lain dalam sistem perpajakannya. Tapi sedikitnya ada dua alasan untuk merasa prihatin demikian. Pertama bahwa pajak non-minyak masih menduduki hampir separuh dari pendapatan pajak seluruhnya. Maka pertanyaan apakah pajak-pajak ini sudah terlaksana dengan cukup efisien dari segi biaya pemungutan dan efeknya terhadap alokasi sumber-sumber daya, dan apakah pajak-pajak itu sudah dilaksanakan cukup merata, masihlah penting artinya. Alasan lainnya ialah bahwa Indonesia tak dapat menggantungkan diri pada arus pemasukan pajak minyak bumi yang terus mencukupi untuk waktu tak terbatas. Bahkan sekalipun umpamanya harga nyata minyak bumi tetap tinggi, volume ekspor minyak mentah mungkin tidak selalu besar.1

Tulisan ini menelaah efisiensi dan kemerataan sistem perpajakan Indonesia, dengan perhatian khusus pada perbandingan antara potensi pajak legal dengan kenyataannya. Yang dimaksudkan dengan potensi pajak legal bukanlah “kapasitas yang dapat dipajaki” dalam suatu makna ekonomi yang sulit diartikan dengan tepat, melainkan jumlah penerimaan yang akan didapat dari setiap pajak, dengan suatu asumsi tertentu tentang besarnya dasar pajak, jika semua wajib pajak membayar jumlah pajak yang secara hukum harus mereka tanggung.


* Artikel ini diterjemahkan dari Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. XVI, No. 1, Maret 1980.

1 Wijarso, “Minyak: Skenario Kiamat”, BIES, Nopember 1977.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan