Pembangunan bukanlah upaya harmonisasi belaka, ia juga merupakan arena kontradiksi. Namun apapun model yang dipilih, esensi pembangunan seharusnya adalah pemerdekaan dan pembebasan manusia secara manusiawi. Menurut Maroelak Sihombing, di tengah-tengah upaya pembangunan, kita perlu memahami ulang hak-hak dasar manusia secara relasionistis. Hak-hak dasar inilah yang harus ditempatkan sebagai tolok-ukur yang fundamental bagi seluruh upaya pembangunan.
Sesungguhnya, kemerdekaan atau kebebasan adalah merupakan benang merah dari seluruh sejarah perkembangan perjuangan di tanah air ini. Ia senantiasa ada, kendati pun mungkin ada pada perkembangannya dengan memakai pengistilahan-pengistilahan dan bentukan-bentukan yang berbeda serta berubah-ubah dari masa yang satu ke masa yang lain. Ketika kemerdekaan sangat memukau seantero bumi ini, termasuk di Indonesia, ia terjelma di dalam karya-karya sastera di saat-saat yang lalu. Kemerdekaan di saat itu lebih dikaitkan dengan individualisme, liberalisme dan tema-tema lain. Kemerdekaan atau kebebasan di zaman kolonialisme identik dengan diusirnya kaum penjajah dari tanah air. Setelah Proklamasi Kemerdekaan, kebebasan dan kemerdekaan lebih diarahkan kepada pembebasan dari belenggu neo-kolonialisme dalam bentuk penjajahan baru yaitu di bidang ekonomi dan sosial.
Lalu, ketika kita menginjak pada zaman yang disebut zaman pembangunan, yang menjadi taruhan tunggal bagi berhasil atau gagalnya pemerintahan sekarang, sesungguhnya dengan apa kemerdekaan atau kebebasan itu diidentifikasikan? Pemerdekaan dan pembebasan dari kemiskinan adalah makna kemerdekaan dan kebebasan, demikian dikatakan banyak kalangan dewasa ini. Akan tetapi, bersamaan dengan uapaya membebaskan diri dari kemiskinan, selama sepuluh tahun terakhir ini kita melihat bahwa kemerdekaan lainnya, dan hak-hak dasar lain seolah-olah dikorbankan. Dengan demikian, kita melihat bahwa usaha pemerdekaan dari kemiskinan berarti pula mengorbankan kemerdekaan dan kebebasan yang lain.
Memang, pembangunan bukanlah upaya harmonisasi belaka, akan tetapi ia pun merupakan arena kontradiksi. Barangkali masalah pokoknya adalah: bagaimana kita berpangkal tolak dari pemahaman dasar bahwa pembangunan apa pun model yang dipilihnya—esensinya haruslah pemerdekaan dan pembebasan manusia secara manusiawi.
Agaknya, di celah-celah gegap gempitanya upaya pembangunan yang kita laksanakan dewasa ini, sudah merupakan kebutuhan mendesak untuk memahami ulang hak-hak dasar manusia, bukan sekedar obyek perenungan ontologis-filosofis, akan tetapi memahami ulang hak-hak dasar manusia di dalam hubungannya yang nyata dengan alam, hubungannya yang nyata sesama manusia—relasi-relasi sosial budaya yang nyata, dan realitas hubungannya dalam kerangka agama. Pendeknya, memahami hak-hak dasar manusia secara relasionistis.