Tidak banyak institusi negara yang memikul harapan sekaligus kecurigaan publik sebesar kepolisian. Ketika terjadi tindak kriminal dan gangguan keamanan, masyarakat berharap polisi hadir cepat dan bertindak profesional. Namun, setiap kali muncul kasus kekerasan aparat, korupsi, kriminalisasi kasus, dan bentukbentuk penyalahgunaan wewenang lain, polisi selalu menjadi sasaran kritik tajam.
Tak sekadar sebagai lembaga penegak hukum, polisi merupakan “wajah” negara paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Sosoknya ubiquitous— serba hadir di mana-mana. Dari pengalaman berhadapan dengan polisi, sering kali masyarakat membentuk penilaian tentang apakah negara bekerja secara adil dan memiliki kapasitas, atau sebaliknya. Karena itu, kualitas kepolisian pada akhirnya bukan hanya persoalan keamanan, melainkan juga persoalan kapasitas lembaga negara yang memengaruhi kualitas demokrasi.
Sejak Reformasi 1998, reformasi kepolisian menjadi agenda penting demokratisasi. Pemisahan Polri dari TNI pada 1999 menandai berakhirnya model keamanan bercorak militeristik dan membuka jalan membangun kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan akuntabel. Harapan publik sangatlah jelas: hadirnya aparat kepolisian “baru” yang tunduk pada hukum, menghormati HAM, dan berorientasi pada pelayanan publik sebagai mandat utama.
Namun, setelah hampir tiga dekade berlalu, publik bisa bertanya dan menagih: apakah reformasi kepolisian benar-benar telah berjalan?
Kita tak menyangkal berbagai kemajuan yang dicapai Polri: profesionalisme relatif meningkat di banyak sektor, sumber daya berkembang, dan layanan publik termodernisasi. Akan tetapi, berbagai persoalan mendasar tetap bertahan—bahkan, sebagian mengalami reproduksi dalam bentuk baru. Kultur kekerasan, praktik represif dalam penanganan kasus, dan mentalitas kuasa—yang menempatkan polisi sebagai pengendali ketimbang pelayan masyarakat kerap menjadi keluhan publik. Pada saat yang sama, reformasi kelembagaan masih belum mampu membangun sistem akuntabilitas yang kuat. Mekanisme pengawasan internal sering dianggap kurang independen, sementara pengawasan eksternal belum memiliki daya paksa yang memadai.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara kepolisian dan politik. Dalam negara demokratis, polisi dituntut menjadi alat negara, bukan alat penguasa. Namun, perkembangan dalam beberapa tahun terakhir memunculkan kekhawatiran mengenai semakin kaburnya batas antara kepentingan profesional Polri dan kepentingan politik. Sebuah kekhawatiran yang sangat beralasan, mengingat independensi adalah prasyarat utama penegakan hukum yang adil. Ketika kepolisian dipersepsikan (atau bahkan benar) tidak netral, yang tergerus bukan hanya citra institusi kepolisian, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Karena itu, reformasi kepolisian perlu dipahami sebagai upaya membangun legitimasi. Tom R Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan, kepatuhan warga terhadap hukum tidak terutama lahir dari rasa takut terhadap hukuman, melainkan dari keyakinan bahwa kewenangan aparat penegak hukum dijalankan secara adil, tidak memihak, dan menghormati martabat mereka. Gagasan itu dikenal sebagai procedural justice, menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai sumber utama kewibawaan hukum. Polisi yang dipercaya akan lebih mudah memperoleh dukungan masyarakat dibanding polisi yang hanya mengandalkan kewenangan koersif.
Sebenarnya, harapan baru muncul pascakerusuhan Agustus 2025. Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025) dipandang sebagai momentum penting untuk memulai apa yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “Reformasi Kepolisian Jilid II.” Publik berharap pembaruan kali ini dapat menyasar akar masalah yang selama ini menghambat transformasi Polri.
Sayangnya, harapan itu tidak berlangsung lama. Revisi Undang-Undang Polri yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 memunculkan kontroversi baru. Alih-alih memperkuat mekanisme akuntabilitas dan pengawasan, sebagian kalangan menilai revisi tersebut lebih banyak memperluas kewenangan institusional Polri. Sebut saja perluasan kewenangan di ruang digital untuk penyadapan dan pengendalian akses informasi, serta semakin luas dan banyaknya anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kritik juga diarahkan pada proses legislasi yang terburu-buru, kurang memberikan ruang partisipasi publik secara memadai.
Kontroversi demikian menunjukkan reformasi kepolisian belum sepenuhnya menemukan arah yang disepakati; selain sering kali bergerak maju dalam satu aspek, tetapi mundur dalam aspek lainnya. Akibatnya, reformasi berjalan tersendat dan berulang kali kehilangan momentum.
Pertanyaannya, apakah aktor-aktor kekuasaan memiliki kemauan politik untuk menempatkan reformasi tersebut sebagai bagian dari agenda demokrasi?
Jauh hari, David H Bayley dalam Changing the Guard: Developing Democratic Police Abroad (2006) mengingatkan, ukuran keberhasilan reformasi kepolisian tidak ditandai oleh kian meluasnya kewenangan, melainkan menguatnya profesionalisme, akuntabilitas, dan kontrol sipil yang demokratis. Pengalaman di banyak negara juga menunjukkan bahwa polisi profesional tidak lahir dari kekuasaan yang semakin besar, melainkan dari jaminan kuatnya akuntabilitas.
Indonesia masih memiliki pekerjaan panjang untuk mencapai hal tersebut. Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti disuarakan. Sebab, yang diperjuangkan bukan hanya masa depan institusi kepolisian, melainkan juga masa depan negara hukum dan demokrasi. Mari camkan itu!