Reformasi Polri pasca-1998 yang semula diarahkan untuk mengubah karakter lembaga dari alat kekuasaan menjadi institusi pelayanan publik kini menghadapi tantangan serius. Di tengah kondisi state disorientation—ketika fungsi negara berjalan timpang dan lebih mengutamakan pendekatan keamanan—Polri kerap terjebak sebagai instrumen koersif pelindung kepentingan elite politik-ekonomi dan penjaga stabilitas jangka pendek, sehingga memunculkan krisis kepercayaan publik serta dilema moral-operasional aparat di lapangan. Artikel ini menegaskan urgensi “Reformasi Polri Jilid II” yang melampaui sekat administratif menuju transformasi normatif-kultural substantif. Pemulihan marwah kepolisian sebagai institusi sosial humanis dan demokratis menjadi prasyarat mutlak bagi penguatan rule of law, penuntasan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), serta keberhasilan visi Indonesia Emas 2045.
Kata Kunci: democratic policing, Indonesia Emas 2045, Reformasi Polri jilid II, rule of law, state Disorientation