Pergeseran pola terorisme di Indonesia menuju bentuk yang lebih terdesentralisasi, berbasis keluarga, dan melibatkan perempuan serta remaja, menuntut pendekatan pencegahan yang lebih responsif dan kontekstual. Dalam konteks itu, pemolisian berbasis gender menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas pencegahan sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan keamanan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus peristiwa Bom Sibolga (2019) serta analisis kebijakan, tulisan ini mengevaluasi integrasi perspektif gender dalam pemolisian pencegahan terorisme di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka nasional— seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RANPE) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021—telah mengakomodasi pencegahan dan pengarusutamaan gender, implementasinya masih terhambat oleh paradigma keamanan yang maskulin, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta kecenderungan menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek pencegahan. Studi ini mengidentifikasi peluang penguatan perspektif gender melalui pemolisian masyarakat, optimalisasi peran perempuan dalam deteksi dini, serta sinergi dengan agenda Women, Peace and Security (WPS) dan Preventing/Countering Violent Extremism (P/CVE). Rekomendasi diarahkan pada penguatan kebijakan dan kapasitas pemolisian yang responsif gender sebagai bagian integral dari strategi nasional pencegahan terorisme.
Kata Kunci: gender, kebijakan keamanan, pemolisian masyarakat, pencegahan terorisme