Salah Satu Bentuk Perwujudan Demokrasi Ekonomi
Akhir-akhir ini masalah sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi relatif ramai dibicarakan. Beberapa contoh dapat ditemukan dalam pengaturan sumber dan belanja pemerintah Pusat serta Daerah. Dalam hal itu, menurut Nurimansjah Hasibuan, antara imbangan keuangan dengan pendapatan asli daerah dan produk domestik regional bruto saling terkait. Hal-hal ini memunculkan masalah yang sama yakni kecenderungan sentralisasi yang semakin meninggi.
Pendahuluan
ADA beberapa pasal dalam UUD 1945 yang merupakan amanat, baik implisit maupun eksplisit tentang Demokrasi Ekonomi. Istilah Demokrasi Ekonomi sendiri terdapat dalam penjelasan Pasal 33. Namun demikian penjelmaan arti dan makna Demokrasi Ekonomi dapat juga dilihat pada berbagai pasal lainnya. Misalnya — pasal 23, yang menyangkut anggaran pendapatan, pajak, dan harga uang, keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan. Pasal 27 hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Begitu juga pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Dalam pasal 18 dan penjelasannya tertera pula bahwa wilayah Indonesia dapat dibagi atas daerah besar dan kecil. Daerah-daerah itu adalah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pada penjelasan pasal 33, secara ideal isi dan maknanya sangat mengagumkan. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Jadi, kalau ada yang menafsirkan bahwa Demokrasi Ekonomi adalah sistem ekonomi rakyat dengan dasar-dasar tadi, maka masalahnya tinggal menafsirkan apa itu ekonomi rakyat dan bagaimana pula mekanismenya yang sesuai. Keputusan-keputusan yang diperlukan dalam ekonomi ini adalah di tangan rakyat. Hal ini sangat relevan dengan pasal 23 yaitu adanya perwakilan-perwakilan baik di pusat maupun di daerah.
Dalam hal itu pula terletak sistem sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi (Sendedes). Akhir-akhir ini masalah Sendedes ini relatif ramai dibicarakan. Sebenarnya bukan hanya akhir-akhir ini saja, tetapi dalam setiap kesempatan bila ada for a untuk membahas hal itu. Namun demikian, masalah itu masih saja tetap tegar. Dr. Mohammat Hatta telah mengingatkan kita sejak 1950 dalam salah satu pidatonya di Kabanjahe yang menyampaikan hal “Otonomi Janganlah Menjadi Beban Pemerintah Pusat” yang antaralain menyatakan bahwa pusat otonomi terletak pada Kabupaten, karena kabupaten cukup luas untuk melaksanakan pemerintahan otonomi. Provinsi bertugas mengoordinir kabupaten-kabupaten yang berada di bawahnya. Selanjutnya dikatakan bahwa :
“pemerintahan kabupaten seharusnya bukan menjadi beban dari pemerintah pusat, melainkan bagian yang dikerjakan oleh pusat berangsur-angsur akan diambil oleh kabupaten, dan malahan lambat laun mungkin banyak jabatan yang dikerjakan sebagai gotong-royong kabupaten. Khusus dalam hal sumber keuangan, Mohammad Hatta menjelaskan bahwa untuk biaya kabupaten ada sumber-sumber keuangan kabupaten. Kabupaten memiliki sumber yang terbatas. Tetapi sumber penghasilan bisa dicari dengan mengadakan usaha baru. Jika, kabupaten hanya dapat hidup dari subsidi, maka rasa pertanggungjawaban di kalangan rakyat tidak kuat.”1
1 Mohammad Hatta, 1985, Kumpulan Pidato III, Inti Idaya Press, Jakarta, hal. 79-80.