Prisma

Anak-anak Desa dalam Kerja Upahan*

Kecuali bagi minoritas anak dari keluarga berpunya di pedesaan, bekerja bagi anak-anak desa sangat lazim, termasuk kerja upahan di rumah maupun pabrik. Bertentangan dengan pandangan dominan yang melarang anak-anak bekerja, sewa-jarnya pihak pemerintah maupun masyarakat justru mengakui eksistensi kerja anak-anak dengan memberikan hak dan perlindungan yang sama sebagaimana pekerja dewasa.

BAGI mayoritas anak-anak daerah pedesaan di Indonesia, seperti juga di negeri-negeri Dunia Ketiga lainnya, bekerja merupakan kegiatan biasa dan bukan hal yang aneh. Justeru dianggap aneh jika seorang tidak bekerja, kecuali pada anak-anak dari segolongan kecil elit pedesaan yang kaya. Dalam proses industrialisasi yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini, yang berubah bukanlah kehadiran anak/remaja dalam angkatan kerja, tetapi bentuk dan sifat keterlibatan mereka, terutama dalam : (a) pergeseran tenaga kerja anak-anak dari sektor pertanian ke sektor-sektor lainnya, terutama pada sektor industri, dagang dan jasa; dan (b) pergeseran bentuk atau status keterlibatan mereka dari tenaga keluarga yang tidak dibayar menjadi tenaga upahan.

Dengan demikian, sektor industri pengolahan di Indonesia mengandalkan tidak hanya angkatan kerja dalam batas usia yang diakui pemerintah, yaitu 14 tahun ke atas, tetapi juga mereka yang belum termasuk dalam angkatan kerja resmi. Kelompok anak-anak yang bekerja merupakan kelompok sasaran yang penting, namun selama ini banyak terabaikan oleh upaya pembangunan. Di Indonesia baik kesadaran pemerintah maupun masyarakat, dan intervensi terhadap isu yang menyangkut pekerja anak-anak masih sangat terbatas.

Pertimbangan tersebut antara lain melatarbelakangi dilakukannya penelitian tentang pekerja anak-anak pada sektor non-pertanian di pedesaan Jawa Barat ini. Studi kami bertujuan terutama untuk belajar lebih banyak mengenai sifat pekerjaan mereka dan berbagai masalah yang terkait dengannya dan sedapat mungkin belajar dari mereka sendiri tentang dunia kerja dan kehidupannya.

Studi kami mendasarkan diri pada dua asumsi. Pertama, tidak semua bentuk pekerjaan anak-anak merupakan suatu hal yang secara normatif salah sehingga harus dihapuskan. Fokus sebenarnya dari perhatian kami bukanlah keinginan menghapus semua bentuk kerja dari kehidupan sehari-anak, suatu hal yang menurut kami akan menjadi kesalahan besar seandainya memang mungkin,1 tetapi sebaliknya perlu lebih baik memahami sifat dan masalah anak-anak yang bekerja, mengidentifikasi dan memberantas jenis pekerjaan dan bentuk-bentuk hubungan kerja yang merupakan penyalahgunaan mereka, serta mendukung usaha mereka untuk memperbaiki kondisi kerja dan kehidupannya.2 Kedua, jenis pekerjaan anak-anak yang perlu menjadi perhatian tidak hanya mengacu pada kerja yang dilakukan bagi orang lain di luar konteks keluarga atau rumah tangga, tetapi juga menyangkut anak-anak yang diperbantukan dalam usaha keluarga ataupun urusan domestik di luar hubungan perburuhan biasa. Kita harus bersikap waspada terhadap pandangan bahwa hubungan eksploitatif tidak mungkin terdapat dalam konteks keluarga atau rumah tangga. Kenyataan menunjukkan, banyak anak tidak berasumsi demikian, sebagaimana ditunjukkan sejumlah besar anak yang dengan sadar memilih memasuki dunia “eksploitasi di luar rumah “, ketimbang terus-menerus bekerja di bawah kendali orang tua mereka sendiri. Sebagaimana dicatat Vittachi, dapat saja terjadi anak-anak sendiri memang lebih mengingini keluar untuk bekerja kepada seorang majikan daripada bagi keluarganya sendiri. Sebab bekerja di luar rumah memungkinkan mereka lebih mandiri dan sedikit lebih menguasai penghasilan mereka, betapapun kecilnya.3

Studi kami meliputi lima macam industri pedesaan yang tergolong skala kecil/”tradisional”,4 yang hasilnya akan diuraikan pada bagian kedua tulisan ini. Untuk menghindari kesan bahwa pekerjaan anak-anak hanya terpusat pada industri kecil atau industri tradisional, kami juga memilih kasus pada tujuh industri pabrikan skala besar dan menengah yang banyak mempekerjakan anak-anak dalam usaha produksi komoditi “moderen” bagi pasaran domestik dan ekspor, yang hasilnya akan diuraikan dalam bagian ketiga di bawah. Pengumpulan data lapangan dilakukan selama tahun 1988-1990, melalui cara non-survai yang memungkinkan pengumpulan data kuantitatif sekaligus kualitatif, tetapi tidak mengandalkan teknik survai.


* Tulisan ini mengacu pada laporan sementara Masalah Pekerja Anak dan Remaja: Hasil Penelitian di Pedesaan Jawa Barat (Juni 1991) yang disusun oleh kedua penulis. Laporan tersebut menyajikan hasil sebuah studi yang dilaksanakan dalam rangka proyek penelitian ‘Rural Productivity and the Non-farm Sector in West Java’ (kerjasama antara Pusat Studi Pembangunan LP-IPB Bogor, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup LP-ITB Bandung, dan Institute of Social Studies, The Hague) dengan biaya dari Pemerintah Belanda (Departemen Kerjasama Internasional, Bagian Penelitian dan Teknologi).

1 Perlu dicatat bahwa fenomenon child labour samasekali bukanlah hal yang khusus terjadi pada negara-negara miskin. Sebagai contoh, di negeri Belanda baru ditemukan bahwa 63% dari anak-anak sekolah umur 13-17 tahun, dan 43% dari anak-anak umur 13-14 tahun, melakukan pekerjaan (hampir semuanya dengan status buruh) di “sektor terorganisasi”. Lihat De Volkskrant, 28 Nopember 1991.

2 Pandangan ini diuraikan lebih lanjut dalam A. Vittacchi, Stolen Childhood: In Search of the rights of the Child, Cambridge, Polity Press, 1989; A. Baquele dan J. Boyden eds., Combating Child Labour, Geneva, ILO, 1988; W. Myers ed., Protecting Working Children London, Zed Books/UNICEF, 1991.

3 Vittachi, ibid, hal. 93.

4 Yaitu industri makanan karamel susu (sebuah industri hilir dari pusat peternakan sapi perah) di Pengalengan, Kabupaten Bandung; industri logam kaleng di Tarikolot (Citeureup, Kabupaten Bogor); industri sepatu imitasi dan kulit di Ciomas (Kabupaten Bogor) dan Cibaduyut (Kabupaten Bandung); industri bordir di Tanjung dan Cilamajang, Kabupaten Tasikmalaya; dan industri perabot rotan di Tegalwangi, Kabupaten Cirebon.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan