Pengelolaan Kota
Tulisan ini mencoba menganalisa pola kebijakan sistem manajemen perkotaan terutama dalam rangka menyiasati subsistensi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana kota. Tiga persoalan yang dibahas adalah masalah perkotaan, sistem manajemen perkotaan dan kebijakan pemerintah mengenai manajemen perkotaan serta implikasinya pada penyediaan utilitas, aksesibilitas, fasilitas dan amenitas kota.
DALAM rangka menyiasati subsistensi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana kota, di sini akan dikemukakan pola kebijakan dalam sistem menejemen perkotaan. Ada tiga persoalan yang perlu dibahas yakni masalah perkotaan, sistem menejemen perkotaan dan kebijakan pemerintah khususnya mengenai menejemen perkotaan, serta implikasinya pada penyediaan utilitas, aksesibilitas, fasilitas dan amenitas kota. Aksesibilitas meliputi prasarana jalan, lalu lintas dan transportasi serta faktor perhubungan lainnya yang dapat menjamin gerakan penduduk kota sehari-hari guna memenuhi segala kebutuhannya dari tempat tinggal mereka ke tempat-tempat kegiatan dan sebaliknya. Fasilitas menyangkut berbagai sarana guna memenuhi atau melayani kehidupan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, tempat-tempat ibadah dan sebagainya; sedangkan amenitas menyangkut segala sarana untuk rekreasi, hiburan, olah raga dan lain-lain yang diperlukan untuk mengisi waktu santai.
Masalah Sosial dan Kependudukan
Kota adalah suatu domain1 dengan penduduk yang relatif padat dan luas daerah yang relatif terbatas. Walaupun demikian, kota cenderung tumbuh dan berkembang lebih cepat dari daerah sekelilingnya, sehingga lebih menarik bagi pendatang dari luar kota serta mendorong arus urbanisasi yang selalu menimbulkan persoalan. Gejala pertumbuhan dan pemekaran wilayah kota yang lebih cepat ternyata telah menimbulkan berbagai benturan nilai-nilai sosial, sehingga memerlukan sistem administrasi, wewenang, yurisdiksi dan dinamisasi yang berbeda dengan wilayah bukan perkotaan.
1 Domain di sini adalah suatu space sebagai hasil interaksi antara sistem sosial dan sistem lingkungan dengan sistem administrasi, kewenangan (authority), yurisdiksi serta mekanisme dinamis yang berlaku dalam wilayah tersebut menurut perjalanan waktu. Dalam domain perkotaan terdapat watak yang khas dan berbeda dengan domain wilayah yang bukan perkotaan.