
Andrew MacIntyre, Business and Politics in Indonesia. ASAA Southeast Asia Publication Series. North Sydney: Alen & Unwin 1990.
Studi politik di Indonesia pada 1960an dan 1970an didominasi oleh ilmuwan politik yang mempergunakan pendekatan patrimonial bureaucratic polity. Konsep patrimonial berasal dari karya Weber yang menekankan pada hubungan patronklien dalam politik tidak didasarkan atas substansi tetapi atas persaingan kelompok elite dalam pemerintahan. Para pendukung penguasa diberi imbalan sedangkan para pembangkang direpresi. Sedangkan konsep bureaucratic polity berasal dari karya Fred Riggs dari studinya mengenai Thailand pada 1950an dan 1960an. Konsep ini menjelaskan keterpisahan hubungan antara negara dan masyarakat. Politik birokrasi ini dicirikan oleh banyak sifat patrimonial, karena itu pola hubungannya juga patronklien. Pendekatan ini memunculkan persaingan kelompok politik dalam birokrasi yang diwarnai oleh aspek kultural dan personal. Golongan bisnis yang mayoritasnya adalah etnis Cina tidak mempunyai pengaruh politik sama sekali dan oleh Riggs disebut sebagai wiraswasta pariah (pariah enterpreneurs).
Karl Jackson adalah salah seorang ilmuwan politik yang pertama kali menerapkan pendekatan patrimonial-politik birokrasi ini ke dalam kasus Indonesia. Nama-nama lain adalah Donald Emmerson, Harold Crouch, Jamie Mackie, Ruth McVey dan John Girling. Sebagaimana Riggs di Thailand, Crouch melihat etnis Cina di Indonesia juga sebagai wiraswasta pariah yang tidak mempunyai pengaruh politik berarti. Kedekatan dengan birokrasi adalah dalam rangka mendapat konsesi-konsesi bisnis. Dalam karya-karya mereka yang relatif lebih baru Emmerson dan Crouch melunakkan argumentasi politik birokrasi mereka dengan mengakui adanya semacam pluralisme dalam birokrasi. Perdebatan mengenai kebijaksanaan bersifat lebih substansial daripada yang diduga banyak pengamat politik. Namun mereka tetap berpegang pada pendapat dominannya peranan negara.
Ilmuwan politik lain seperti William Liddle mulai membuka dimensi ekstrabirokrasi dalam kerangka hubungan negara-masyarakat sekalipun masih terbatas sifatnya (restricted pluralism). Liddle berpenapat bahwa golongan bisnis, intelektual dan pers mulai menunjukkan pengaruhnya. Sedangkan Richard Robinson dengan pendekatan struktural-radikalnya menunjukkan kemunculan kelas borjuasi sebagai hasil perkembangan kapitalisme yang digerakkan oleh negara. Namun Robinson tidak melihat kelas borjuasi ini mempunyai pengaruh politik penting karena mayoritas adalah etnis Cina yang selalu menghadapi kecurigaan masyarakat luas. Dengan kata lain Robinson juga melihat dominannya peranan negara.
Andrew MacIntyre dalam bukunya berusaha membuka lebih lebar dimensi masyarakat dalam proses politik di Indonesia. Ia mengistilahkannya dengan bringing society back in. Argumentasi utamanya adalah bahwa kelompok-kelompok bisnis yang terorganisasi sebagai perwakilan adalah bahwa kelompok-kelompok bisnis yang terorganisasi sebagai perwakilan kepentingan bersama semakin berperan paling tidak dalam mempengaruhi kebijaksanaan ekonomi. Ia berusaha keras untuk keluar dari paradiga lama tentang dominasi negara, kepada suatu paradigma baru berkembangnya peranan unsur masyarakat. Sekalipun didukung oleh penelitian lapangan yang mengagumkan dalam menggambarkan betapa organisasi-organisasi bisnis semakin besar peranannya, namun ia belum berhasil meyakinkan pembacanya tentang pentingnya kelompok bisnis tersebut dalam perubahan politik dalam skala yang lebih luas. Bahkan dalam bagian akhir tulisannya ia sendiri mengakui bahwa semakin berperannya kelompok-kelompok bisnis masih jauh dari pengertian transisi pada demokratisasi politik (h.260-261).
Kelemahan utama studi MacIntyre adalah dalam kerangka teoritis yang tidak memadai untuk memfasilitasi argumentasinya bahwa telah terjadi perubahan politik yang mendasar di Indonesia. Ia hanya mengutip karya Philippe Schmitter dan Alfred Stepan tentang korporatisme. Schmitter membagi korporatisme menjadi korporatisme autoritarian (negara) dan korporatisme liberal. Korporatisme negara adalah sistem politik yang memberikan paksaan pada masyarakat; otonomi dan pengaruh politik masyarakat dibatasi dengan ketat. Sedangkan korporatisme liberal adalah sistem dimana masyarakat mempunyai otonomi dan pengaruh politik di dalam suatu sistem politik dengan legitimasi dan fungsi negara terutama bergantung pada aktivitas politik nonkompetitif dan hirarkis. Alfred Stepan membagi korporatisme negara ke dalam korporatisme ekslusioner dan inklusioner. Dalam model inklusioner meskipun negara mendominasi politik tetapi struktur korporatis memungkinkan kelompok-kelompok ekstra-negara mempengaruhi penentuan kebijaksanaan.
Berdasarkan pada pembagian korporatisme negara oleh Stepan tersebut MacIntyre mengklaim bahwa politik Indonesia telah bergeser dari korporatisme negara ekslusioner menjadi inklusioner. Pertanyaan yang mengganggu kita: apakah pergeseran ini suatu perubahan politik yang tergolong fundamental? Apakah benar meningkatnya pengaruh sejumlah kecil organisasi bisnis merupakan fakta pendukung yang memadai bagi argumentasi perubahan fundamental? Perlu diingat bahwa fenomena pengaruh kelompok bisnis yang tampaknya eksogenus sebenarnya dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah berupa kebijaksanaan deregulasi yang sejalan dengan tuntutan organisasi bisnis tertentu. Jadi bukanlah kebijaksanaan deregulasi lebih menentukan daripada tekanan kelompok bisnis dalam perubahan kebijaksanaan ekonomi di Indonesia?