Berbagai peraturan telah dikeluarkan Pemerintah RI dalam upaya menggalakkan ekspor nonmigas. Buahnya sudah dinikmati sejak beberapa tahun yang lalu. Nonmigas telah menjadi komoditi ekspor unggulan, mengalahkan migas. Tetapi, apakah betul dengan adanya Pakdes 1987 untuk menjadi eksportir telah begitu mudah? Dalam laporan khusus ini, Edward S Simandjuntak memperlihatkan berbagai kendala masih menghadang pengusaha menengah dan kecil bila hendak menjadi eksportir yang handal.
Bertekad melepas diri dari ketergantungan pada ekspor komoditi minyak bumi dan gas, sekaligus berambisi menjadi negara industri, Indonesia mencanangkan penggalakkan ekspor nonmigas sejak hampir sepuluh tahun yang lalu. Sejak itu, semangat pihak swasta mencari peluang ekspor pun terus meledak-ledak. Apalagi pemerintah menurunkan beberapa paket kebijaksanaan untuk mempermudah para pengusaha menjadi eksportir dan menggoyang pasar internasional.
Beberapa rangkaian paket kebijaksanaan untuk merangsang peningkatan volume dan keanekaragaman ekspor telah dikeluarkan Pemerintah. Rangkaian kebijaksanaan ekspor itu dimulai bulan Januari 1982 melalui PP No. 1 tahun 1982. Paket Kebijaksanaan ekspor waktu itu merupakan keputusan Menteri Perdagangan & Koperasi, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia antara lain tentang tata cara pembayaran ekspor, Kredit Ekspor, Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor barang-barang nonmigas. Setelah itu menyusul Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986, serta Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987. Paket-paket itu semakin dilengkapi dengan Paket Deregulasi 28 Mei 1990 serta Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Juli 1991 tentang tata laksana pabean di bidang ekspor.
Dari serangkaian paket kebijaksanaan itu, Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (Pakdes) dilahirkan untuk mendorong eksportir-eksportir baru bermodal kecil masuk ke pasar global. Paket ini

